Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah: Panduan Lengkap Pemanfaatan Aplikasi Signal

Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah: Panduan Lengkap Pemanfaatan Aplikasi Signal

Di era digital ini, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi mengharuskan pemilik kendaraan untuk antre di kantor Samsat. Kemudahan ini hadir berkat inovasi teknologi berupa aplikasi Samsat Digital Nasional, yang lebih dikenal dengan nama Signal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kontribusi Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring, kapan saja dan di mana saja.

Signal bukan hanya sekadar aplikasi pembayaran, tetapi juga solusi cerdas yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Dengan Signal, wajib pajak dapat menghindari kerumitan birokrasi, menghemat waktu dan biaya transportasi, serta mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai status pajak kendaraan mereka.

Namun, bagaimana cara memanfaatkan aplikasi Signal ini? Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar, menambahkan kendaraan, dan membayar pajak melalui aplikasi Signal.

Pendaftaran Akun di Aplikasi Signal

Langkah pertama untuk menikmati kemudahan yang ditawarkan Signal adalah dengan membuat akun. Proses pendaftaran ini cukup sederhana dan hanya memerlukan beberapa menit. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi Signal: Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital dari toko aplikasi resmi, yaitu Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Mulai Pendaftaran: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar di sini" untuk memulai proses pembuatan akun.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isikan data diri yang diminta pada formulir pendaftaran, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email yang aktif, nomor telepon yang dapat dihubungi, dan kata sandi yang kuat.
  4. Unggah Foto KTP dan Verifikasi Wajah: Unggah foto KTP Anda yang jelas dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah Anda terlihat jelas saat melakukan swafoto.
  5. Masukkan Kode OTP: Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui Short Message Service (SMS) ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
  6. Verifikasi Email: Setelah itu, klik tautan konfirmasi yang dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses verifikasi akun. Pastikan Anda memeriksa folder spam atau junk mail jika tidak menemukan email konfirmasi di kotak masuk.

Pendaftaran Kendaraan di Aplikasi Signal

Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan Anda ke dalam aplikasi Signal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka Aplikasi dan Pilih Menu: Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  2. Pilih Status Kepemilikan: Pilih status kepemilikan kendaraan, misalnya "Milik Sendiri" jika Anda adalah pemilik sah kendaraan tersebut.
  3. Masukkan Nomor Registrasi dan Nomor Rangka: Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Informasi ini dapat Anda temukan pada STNK kendaraan Anda.
  4. Konfirmasi Data: Centang pernyataan kebenaran data, kemudian pilih "Lanjut".
  5. Kendaraan Terdaftar: Kendaraan Anda berhasil didaftarkan. Anda juga bisa menambahkan kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah yang sama.

Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal

Setelah kendaraan terdaftar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pilih Kendaraan: Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya atau diperpanjang STNK-nya, lalu klik "Lanjut".
  2. Lihat Detail Pembayaran: Layar akan menampilkan total biaya pembayaran pajak kendaraan, yang meliputi PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya.
  3. Pengiriman TBPKP (Opsional): Jika Anda ingin dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirimkan melalui pos, geser tombol "kirim dokumen TBPKP" dan masukkan alamat pengiriman yang lengkap dan akurat. Alamat pengiriman tidak harus sama dengan alamat yang tercantum di STNK.
  4. Pilih Metode Pembayaran: Setelah biaya ditampilkan, klik "Lanjut" dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Signal menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran, termasuk mobile banking, transfer melalui ATM, dompet digital (seperti GoPay, OVO, atau Dana), atau melalui e-commerce.
  5. Lakukan Pembayaran: Kode pembayaran dan jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera pada layar.

Penting: Harap lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah pendaftaran, karena kode pembayaran akan kedaluwarsa setelah waktu tersebut.

Pelacakan Pengiriman Dokumen TBPKP

Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat melacak pengiriman dokumen TBPKP melalui layanan "Tracking Pos" Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tertera di aplikasi Signal. Dengan demikian, Anda dapat memantau status pengiriman dokumen Anda secara real-time.

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, pemilik kendaraan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus kewajiban perpajakan kendaraan. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.