Kontroversi Es Krim Beralkohol Gegerkan Surabaya: Sidak dan Penindakan Tegas dari Pemkot
Sebuah video ulasan (review) es krim oleh seorang influencer di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Barat baru-baru ini menjadi viral dan memicu kontroversi. Pasalnya, dalam video tersebut, influencer tersebut menyebutkan bahwa beberapa varian es krim yang dijual di stan tersebut diduga mengandung alkohol dengan kadar yang signifikan.
Video yang viral tersebut langsung menarik perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopdag) bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi penjualan es krim yang dimaksud. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah rangkuman dari kejadian tersebut:
- Dugaan Kandungan Alkohol Tinggi: Dalam video yang viral, influencer tersebut memperkenalkan berbagai rasa es krim yang diklaim mengandung alkohol. Disebutkan bahwa terdapat sekitar 15 varian rasa es krim yang dijual, dan beberapa di antaranya memiliki kadar alkohol yang mencapai hingga 40 persen.
- Sidak Gabungan Satpol PP dan Diskopdag: Menanggapi video yang viral, tim gabungan dari Satpol PP dan Diskopdag Kota Surabaya segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk es krim yang dijual. "Kami melakukan pengecekan secara seksama terhadap semua ice cream yang dipajang di stan tersebut," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, pada Minggu (6/4/2025).
- Penyitaan Produk Terindikasi Beralkohol: Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa es krim yang diduga mengandung alkohol. "Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, kami mengamankan dua boks besar dan enam cup es krim yang terindikasi mengandung alkohol," jelas Yudhistira.
- Pemanggilan Pemilik Stan untuk Klarifikasi: Selain melakukan penyitaan produk, Satpol PP juga mengambil langkah administratif dengan memanggil pemilik stan penjualan es krim tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. "Kami mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik stan dan barang bukti es krim tersebut kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
- Penyegelan Stan Penjualan: Sebagai bentuk penegakan aturan, stan penjualan es krim tersebut langsung disegel oleh petugas dan tidak diperkenankan untuk beroperasi sementara waktu. "Kami memasang stiker segel dan garis polisi (pol pp line) di sekitar stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik usaha diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkas Yudhistira.
Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan kesehatan konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran.