Dispensasi Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya Berakhir: Kesempatan Terakhir Hindari Ujian Ulang

Dispensasi Perpanjangan SIM: Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir

Polda Metro Jaya telah memberikan keringanan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran atau Idulfitri 2025. Dispensasi ini memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses pembuatan baru, yang meliputi ujian teori dan praktik. Namun, batas waktu untuk memanfaatkan dispensasi ini telah berakhir.

Periode dispensasi perpanjangan SIM ini berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada rentang waktu tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga tanggal 15 April 2025. Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan hingga tanggal 15 April 2025, maka akan diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, termasuk ujian teori dan praktik.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis masa berlakunya pada periode tersebut dan belum melakukan perpanjangan, segera urus perpanjangan SIM Anda untuk menghindari keharusan mengikuti ujian ulang.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Bagi Anda yang masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi (2 lembar).
  • SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi (2 lembar).
  • Surat keterangan kesehatan.
  • Hasil tes psikologi.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Surat keterangan kesehatan dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM, sedangkan tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan

Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan SIM setelah tanggal 15 April 2025, Anda akan diwajibkan untuk membuat SIM baru. Proses pembuatan SIM baru akan meliputi ujian teori dan praktik, yang tentunya akan memakan waktu dan biaya tambahan.

Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan terakhir ini untuk melakukan perpanjangan SIM Anda sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai Anda harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal.

Imbauan

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang akan segera habis untuk segera melakukan perpanjangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara dan menghindari tindakan pelanggaran lalu lintas.

Dengan memiliki SIM yang masih berlaku, Anda telah berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Penutup

Dispensasi perpanjangan SIM merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan jangan sampai terlambat. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab.