Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, Guru Besar UGM Terancam Sanksi Pemecatan

Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, Guru Besar UGM Terancam Sanksi Pemecatan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas mendesak pihak UGM untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat, jika terbukti bersalah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa dunia pendidikan tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. Pemecatan, menurutnya, bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga pesan yang kuat bahwa tindakan amoral dan pelanggaran etika kemanusiaan tidak memiliki tempat di lingkungan akademik.

"Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dipecat secara tidak hormat. Dunia pendidikan harus menjadi ruang aman dan bermartabat, terutama bagi mahasiswa," tegas Himmatul. Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak boleh mempertaruhkan masa depan generasi muda kepada pendidik yang menyalahgunakan kekuasaan dan martabat akademiknya.

Senada dengan Himmatul, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menekankan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Permendikbudristek ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan mendukung perkembangan mahasiswa," ujar Hadrian. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang bertugas menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Permendikbudristek 55/2024 juga mengatur beberapa hal penting, di antaranya:

  • Sosialisasi kebijakan anti-kekerasan di perguruan tinggi.
  • Penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
  • Pengalokasian dana untuk mendukung operasional Satgas PPK dan program pencegahan kekerasan.
  • Penyelenggaraan program edukasi dan pelatihan bagi mahasiswa, dosen, dan staf.

UGM sendiri telah menindaklanjuti laporan kasus ini sejak tahun 2023 dan secara resmi dilaporkan pada tahun 2024. Satgas PPKS UGM telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa sanksi yang mungkin diberikan kepada Edy Meiyanto berkisar dari skorsing hingga pemberhentian tetap. Keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan oleh Rektor UGM berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.