Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Lebaran dan Nyepi Usai

Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Panjang Lebaran dan Nyepi Usai

Jakarta, Indonesia - Warga Jakarta dan sekitarnya dapat bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah menangguhkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol. Penangguhan ini berlaku sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Dengan ditiadakannya ganjil genap, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan, baik untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun untuk berlibur.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang mencakup Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

"Selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman Kompas.com.

Namun, meski aturan ganjil genap tidak berlaku, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama, dan ketertiban berlalu lintas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

"Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama," imbauan dari TMC Polda Metro Jaya.

Dengan berakhirnya masa penangguhan pada tanggal 8 April 2025, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti semula. Masyarakat diharapkan untuk kembali menyesuaikan perjalanan mereka dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait peniadaan ganjil genap:

  • Periode Peniadaan: 28 Maret - 7 April 2025
  • Alasan Peniadaan: Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri dan Nyepi
  • Dasar Hukum: Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri
  • Imbauan: Tetap Patuhi Rambu Lalu Lintas dan Berkendara Tertib
  • Pemberlakuan Kembali: 8 April 2025

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan tetap menjaga keselamatan serta ketertiban di jalan raya.