LKBN ANTARA Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis di Semarang: Mendesak Investigasi Transparan

Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis ANTARA Saat Meliput Kunjungan Kapolri di Semarang Menuai Kecaman

Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri terhadap pewarta foto mereka, MZ, saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/4/2025). Kecaman ini muncul sebagai respons atas insiden yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, dalam keterangan tertulisnya, mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertanggung jawab penuh atas insiden kekerasan tersebut. Irfan menegaskan bahwa tindakan ajudan Kapolri tersebut jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Insiden seperti ini kenapa harus terulang? Sangat disesalkan," ungkap Irfan. "Teman-teman pers sedang menjalankan tugas untuk membantu memberitakan kegiatan Kapolri. Saya sangat yakin tidak ada iktikad lain, selain menunaikan tugas, dan semestinya iktikad ini bisa dipahami dan dihormati. Sehingga tidak perlu ada tindakan kekerasan, atau ancaman verbal."

ANTARA mendesak Polri untuk segera memproses secara hukum oknum yang terlibat dalam insiden kekerasan tersebut. Irfan menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi dan penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

"ANTARA akan meminta Polri bertanggung jawab atas insiden tersebut. Oknum yang bersangkutan harus diproses sesuai prosedur secara transparan. Sekaligus, insiden ini juga harus menjadi bahan koreksi agar di masa mendatang tidak terulang," tegas Irfan.

LKBN ANTARA menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, dan berdedikasi untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dalam menjalankan tugasnya, ANTARA membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk Polri, dalam menjamin kelancaran dan keamanan para jurnalis di lapangan.

Kronologi Insiden Kekerasan Versi Jurnalis Korban

MZ, pewarta foto ANTARA yang menjadi korban dalam insiden ini, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Saat meliput interaksi Kapolri dengan pemudik difabel dan lansia di Stasiun Tawang, MZ mengatakan bahwa ajudan Kapolri meminta awak media dan Humas Polri untuk membuka jalan bagi Kapolri untuk melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta. Dalam proses tersebut, terjadi perdebatan antara ajudan dan MZ.

Menurut pengakuan MZ, ia sempat mendengar ancaman dari ajudan Kapolri sebelum mengalami kekerasan fisik. "Nah, posisi saya di kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri, makanya saya pindah ke seberang. Waktu sebelum saya pindah, si ajudan ini ngomel-ngomel, 'kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu'," kata MZ menirukan ucapan ajudan tersebut.

Setelah mendengar ancaman tersebut, MZ kembali ke posisinya semula. Namun, oknum ajudan tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala MZ. "Saya dibilang begitu kaget ya, terus saya kembali ke posisi saya. Nah, waktu posisi mau balik itu dia mengeplak kepala saya. Jadi dia mengeplak ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang. Nah, setelah itu saya kaget ya. Wah, kenapa mas? Saya bilang begitu lalu orangnya diam, kemudian dia lanjut marah-marah, kemudian lanjut kerja lagi," jelas MZ.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam mengenai perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, serta pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers. Kasus ini juga menjadi ujian bagi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan dan kebebasan pers di Indonesia.

Harapan Akan Investigasi Tuntas dan Perbaikan Hubungan Pers-Aparat

Kasus kekerasan terhadap jurnalis ANTARA ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan hubungan antara pers dan aparat penegak hukum. Investigasi yang transparan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Selain itu, diperlukan upaya edukasi dan peningkatan pemahaman mengenai peran dan fungsi pers di kalangan aparat penegak hukum, serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara kedua belah pihak.

Poin-Poin Penting:

  • LKBN ANTARA mengecam kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalisnya.
  • Jurnalis dipukul saat meliput kunjungan Kapolri di Semarang.
  • ANTARA mendesak investigasi transparan dan penegakan hukum.
  • Korban menceritakan kronologi insiden kekerasan.
  • Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan jurnalis dan kebebasan pers.