Satpol PP Surabaya Tertibkan Gerai Es Krim Beralkohol Ilegal di Pusat Perbelanjaan
Satpol PP Surabaya Tertibkan Gerai Es Krim Beralkohol Ilegal di Pusat Perbelanjaan
Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap sebuah gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Barat. Tindakan ini diambil setelah video ulasan (review) dari seorang influencer viral di media sosial, yang menunjukkan adanya penjualan es krim dengan kandungan alkohol di gerai tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gerai untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran penjualan es krim beralkohol. Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (6/5/2025), petugas Satpol PP menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kotak dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Kami mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti kami bawa ke kantor," ujar Yudhistira.
Selain penyitaan barang bukti, Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap gerai es krim tersebut. Pemasangan stiker segel dan garis pembatas Satpol PP dilakukan sebagai tanda penutupan sementara gerai tersebut.
"Kami pasang stiker segel dan police line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," tegas Yudhistira.
Pelanggaran Perda dan Dampak Negatif Alkohol
Tindakan penertiban ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait kegiatan perdagangan dan perindustrian di Kota Surabaya, termasuk larangan menjual produk yang dapat membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat, terutama tanpa izin yang jelas.
Penjualan es krim beralkohol tanpa izin yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perda tersebut. Selain itu, konsumsi alkohol, terutama di kalangan anak muda dan remaja, dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental, serta berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Kronologi Kejadian dan Respons Masyarakat
Kasus ini bermula ketika seorang influencer membuat ulasan video tentang sebuah gerai es krim di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Barat. Dalam video tersebut, influencer tersebut memperkenalkan berbagai varian rasa es krim yang mengandung alkohol. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, memicu berbagai komentar dan respons dari masyarakat.
Banyak warganet yang mengecam penjualan es krim beralkohol tersebut, terutama karena dijual di tempat umum dan berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja. Sebagian warganet juga mempertanyakan legalitas penjualan produk tersebut dan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.
Varian Rasa dan Kadar Alkohol
Dalam video yang beredar, influencer tersebut menyebutkan bahwa gerai es krim tersebut menjual sekitar 15 varian rasa es krim. Beberapa di antaranya mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen. Informasi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak kecil.
Daftar Temuan Satpol PP:
- Dua kotak es krim berbagai rasa
- Enam cup es krim berbagai rasa
- KTP Pemilik Stand
- Stiker Segel Satpol PP
- Garis Polisi (Police Line)
Tindakan Selanjutnya
Satpol PP Kota Surabaya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pemilik gerai es krim akan dimintai keterangan lebih detail mengenai asal-usul produk es krim beralkohol tersebut, serta izin-izin yang diperlukan untuk menjual produk tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan bahwa produk es krim yang dijual di Kota Surabaya aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pelanggaran atau produk yang mencurigakan.