Guru Besar UGM Dipecat Akibat Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
UGM Pecat Profesor Farmasi Terkait Pelecehan Seksual
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang guru besar (EM) dari Fakultas Farmasi atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian investigasi yang mendalam oleh pihak universitas.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (6/4/2025), menyatakan bahwa EM telah terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang kekerasan seksual, serta melanggar kode etik dosen. "Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Juli 2024, ketika laporan diterima oleh pihak Fakultas Farmasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan fakultas segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Satgas PPKS kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
Sebagai langkah awal, UGM menonaktifkan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatannya sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Pencopotan jabatan ketua CCRC dilakukan berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024, bahkan sebelum proses pemeriksaan selesai. Tindakan ini diambil demi kepentingan korban dan untuk menjamin keamanan seluruh sivitas akademika fakultas.
Satgas PPKS membentuk komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024. Komite ini bertugas mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang terkumpul, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Putusan ini menjadi dasar bagi UGM untuk secara resmi memberhentikan EM dari jabatannya sebagai guru besar dan dosen.
Tindakan tegas UGM ini menunjukkan komitmen universitas dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan staf. UGM berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kronologi Kasus:
- Juli 2024: Laporan pelecehan seksual diterima Fakultas Farmasi UGM.
- Juli 2024: Fakultas Farmasi berkoordinasi dengan Satgas PPKS UGM.
- 12 Juli 2024: EM dinonaktifkan dari jabatan Ketua CCRC.
- 1 Agustus - 31 Oktober 2024: Komite pemeriksaan dibentuk dan bekerja.
- 20 Januari 2025: Rektor UGM mengeluarkan keputusan sanksi.
- 6 April 2025: UGM mengumumkan pemecatan EM.
Pasal Pelanggaran:
- Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Kekerasan Seksual.
- Kode Etik Dosen.