Kecaman Meluas: Ajudan Kapolri Diduga Lakukan Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis Warnai Kunjungan Kapolri di Semarang

Semarang - Insiden memprihatinkan terjadi saat kunjungan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025). Sejumlah jurnalis yang tengah bertugas meliput kegiatan tersebut diduga mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan fisik oleh seorang ajudan Kapolri. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil.

Menurut laporan yang dihimpun, insiden bermula saat Kapolri berinteraksi dengan seorang penumpang berkebutuhan khusus. Para jurnalis yang berada di lokasi kemudian mengambil gambar dan video dari jarak yang dianggap wajar. Namun, seorang ajudan Kapolri diduga bertindak represif dengan mendorong para jurnalis dan staf humas yang hadir. Tindakan ini berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, yang dikabarkan dipukul di bagian kepala.

"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," ungkap Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

Insiden ini tidak hanya menimpa satu jurnalis. Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami tindakan serupa, termasuk dorongan kasar dan bahkan dugaan upaya pencekikan. Pengalaman ini meninggalkan trauma dan rasa tidak aman bagi para jurnalis yang bertugas.

Reaksi dan Tuntutan dari Organisasi Pers

Peristiwa ini segera menuai reaksi keras dari organisasi-organisasi pers. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan AJI Semarang mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," tegas Daffy.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang diajukan oleh PFI Semarang dan AJI Semarang:

  • Permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan.
  • Pemberian sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kekerasan.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan kegiatan yang melibatkan jurnalis.
  • Jaminan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis saat bertugas.

Pelanggaran Undang-Undang Pers

AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.

Kasus ini menjadi sorotan utama dalam komunitas pers dan masyarakat sipil. Banyak pihak menyerukan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Insiden ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Organisasi pers dan masyarakat sipil terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak kepolisian. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik harus dikecam dan ditindak tegas.