Kontroversi Pulau Padar: Larangan Wisatawan dan Dugaan Pembangunan Hotel oleh Perusahaan Tomy Winata Mencuat

Kontroversi Pulau Padar: Larangan Wisatawan dan Dugaan Pembangunan Hotel oleh Perusahaan Tomy Winata Mencuat

Pulau Padar, salah satu ikon Taman Nasional Komodo (TNK), tengah menjadi sorotan setelah adanya laporan pelarangan aktivitas wisatawan di pantai utara oleh staf PT Palma Hijau Cemerlang (PHC). Perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Tomy Winata (TW) ini, dituding akan membangun hotel di kawasan konservasi tersebut, memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan akses publik.

Seorang pemandu wisata, Hugolinus Tasman, mengungkapkan pengalamannya saat membawa wisatawan ke Pulau Padar utara pada tanggal 6 April 2025. Ia mengaku dihalangi oleh seorang staf PHC yang menyatakan bahwa area tersebut tidak bisa diakses tanpa izin dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Alasan yang diberikan adalah akan ada pengecekan bangunan oleh atasan mereka. Lebih lanjut, staf tersebut menyinggung rencana pembangunan “kotik-kotik,” yang diidentifikasi sebagai semacam hotel dalam lima tahun mendatang.

Kronologi Kejadian:

  • Insiden Pelarangan: Pemandu wisata dan rombongannya dilarang memasuki pantai utara Pulau Padar oleh staf PHC.
  • Alasan Pelarangan: Disebutkan adanya rencana pengecekan bangunan dan rencana pembangunan hotel.
  • Alternatif yang Ditawarkan: Wisatawan diarahkan untuk mengunjungi pantai lain seperti Long Beach.

Respons PT PHC:

Perwakilan PT PHC, Imas, membenarkan adanya prosedur perizinan berupa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dari BTNK. Ia mengklaim wisatawan yang bersangkutan tidak memiliki Simaksi tersebut. Imas juga membantah adanya rencana pembangunan hotel, melainkan hanya pembangunan mess untuk staf PHC yang bertugas dalam kegiatan konservasi.

Proyek Konservasi TW:

Keterlibatan TW dalam konservasi Pulau Padar diformalkan melalui perjanjian kerjasama (PKS) antara BTNK dan PT PHC. PKS tersebut mencakup penguatan kelembagaan, perlindungan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pengawetan flora dan fauna, pemulihan ekosistem, serta pengembangan wisata alam di Pulau Padar dan sekitarnya. TW menegaskan bahwa wilayah kerja konservasi hanya terbatas pada daratan Pulau Padar dan zona perairan sekitarnya, tidak mencakup seluruh kawasan TNK.

Kontradiksi dan Kekhawatiran:

Terlepas dari bantahan PHC, pernyataan staf di lapangan mengenai rencana pembangunan hotel menimbulkan keraguan dan kekhawatiran. Muncul pertanyaan mengenai transparansi proyek konservasi dan dampaknya terhadap ekosistem serta akses publik ke Pulau Padar.

Berikut Poin Penting yang perlu diperhatikan:

  • Dugaan Pembangunan Hotel: Informasi simpang siur mengenai rencana pembangunan hotel di Pulau Padar.
  • Pembatasan Akses Wisatawan: Pelarangan aktivitas wisatawan di pantai utara oleh staf PHC.
  • Perizinan: Persyaratan Simaksi yang diberlakukan oleh PHC.
  • Proyek Konservasi: Keterlibatan PT PHC dalam kegiatan konservasi di Pulau Padar.

Kejadian ini memicu diskusi tentang keseimbangan antara konservasi, pembangunan, dan pariwisata di kawasan TNK. Perlu adanya transparansi dan komunikasi yang efektif antara pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan akses publik ke Pulau Padar.