Antisipasi Gelombang PHK Akibat Tarif Impor AS, Buruh Desak Pembentukan Satgas Khusus
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi industri nasional sebagai dampak dari kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Kenaikan tarif hingga 32% untuk produk asal Indonesia dikhawatirkan akan menurunkan permintaan dan memicu kelesuan industri. Menyikapi ancaman ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif.
KSPI memprediksi potensi PHK dapat mencapai 50.000 pekerja jika tidak ada intervensi yang efektif. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan usulan konkret kepada pemerintah, termasuk pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas) PHK. Satgas ini diharapkan melibatkan unsur Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan buruh, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.
Peran dan Fungsi Satgas PHK
Satgas PHK akan memiliki peran krusial dalam:
- Mencegah PHK: Mengidentifikasi industri yang rentan terdampak tarif impor dan mencari solusi agar perusahaan tidak melakukan PHK.
- Meminimalisir Dampak PHK: Jika PHK tidak terhindarkan, Satgas memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meredam Gejolak: Mengelola potensi gejolak sosial yang mungkin timbul akibat PHK massal.
"Satgas PHK ini harus bisa menahan gejolak apabila ada badai PHK, satgas harus antisipasi itu, mudah-mudahan ini bisa direalisir," ujar Said Iqbal.
Renegosiasi Tarif dan Diversifikasi Bahan Baku
Selain pembentukan Satgas, KSPI juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan renegosiasi tarif impor dengan pemerintah AS. Salah satu opsi yang diusulkan adalah dengan mengimbau industri dalam negeri untuk meningkatkan pembelian bahan baku dari AS.
"Setahu saya berdasarkan informasi kami, tekstil, garmen, sepatu, itu dia gunakan kapas dari China dan Brasil, bisa saja dipindahkan ke Amerika bahan bakunya. Jadi kan bisa balance neracanya, siapa tahu tarif bisa diturunkan. Itu contoh saja," jelas Said Iqbal.
Deregulasi Investasi dan Relokasi Industri
Langkah lain yang disarankan KSPI adalah mempercepat proses deregulasi untuk menarik investasi dan relokasi pabrik ke Indonesia. Vietnam saat ini menjadi salah satu negara tujuan relokasi industri, namun Indonesia memiliki potensi untuk menarik lebih banyak investasi jika mampu menawarkan insentif dan kemudahan perizinan yang lebih menarik.
"Kalau bisa kasih deregulasi agar mereka bisa meningkatkan segera produksinya di Indonesia. Bikin mereka mereka ini mudah buat pindah ke sini," pungkas Said Iqbal. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan Indonesia dapat memitigasi dampak negatif dari kebijakan tarif impor AS dan melindungi lapangan kerja bagi para pekerja.
KSPI berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti usulan-usulan tersebut dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi pekerja Indonesia dari ancaman PHK.