Kemendagri Akan Meminta Klarifikasi Bupati Indramayu Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Kemendagri Pertanyakan Perjalanan Dinas Bupati Indramayu ke Jepang yang Diduga Tanpa Prosedur

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk dimintai keterangan terkait dugaan perjalanan ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi. Langkah ini diambil menyusul laporan dan informasi yang beredar mengenai keberangkatan Lucky Hakim ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa setiap kepala daerah, termasuk bupati, memiliki kewajiban untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang berlaku untuk memastikan akuntabilitas dan pengawasan terhadap kegiatan kepala daerah.

"Kami akan meminta klarifikasi kepada Bapak Bupati terkait hal ini. Mungkin saat kegiatan orientasi kepala daerah, informasi mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala daerah belum sepenuhnya dipahami," ujar Bima Arya kepada media, Minggu (6/4/2025).

Menurut Bima Arya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.

Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang tersebut, kepala daerah yang melanggar aturan perjalanan ke luar negeri dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Mendagri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Kabar mengenai perjalanan Lucky Hakim ke Jepang mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah foto-foto Bupati Indramayu tersebut di media sosial. Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi menuliskan komentar yang mengindikasikan bahwa Lucky Hakim tidak memberitahukan perihal kunjungannya ke Jepang.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...", tulis Dedi Mulyadi.

Ketika dikonfirmasi, Dedi Mulyadi membenarkan bahwa foto-foto tersebut adalah momen liburan Lucky Hakim di Jepang. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada surat permohonan izin yang diajukan oleh Lucky Hakim kepada Kemendagri, apalagi tembusan kepada Gubernur.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," kata Dedi pada Minggu (6/4/2025). "Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," ujarnya lagi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku bagi pejabat publik, terutama kepala daerah. Kemendagri akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah Lucky Hakim telah melanggar aturan yang berlaku dan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Poin Penting:

  • Kemendagri akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin.
  • Kepala daerah wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa Lucky Hakim tidak memberitahukan perihal kunjungannya ke Jepang.
  • Kemendagri akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.