Waspada Modus Lelang Palsu: Penipuan Mobil Tarikan Leasing Marak di Media Sosial

Waspada Modus Lelang Palsu: Penipuan Mobil Tarikan Leasing Marak di Media Sosial

Maraknya penipuan jual beli mobil bekas dengan modus lelang palsu semakin meresahkan masyarakat. Para pelaku kejahatan siber ini memanfaatkan platform media sosial untuk menjerat korban dengan iming-iming harga murah yang tidak masuk akal. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan mencatut konten milik pedagang mobil asli dan memodifikasinya dengan narasi palsu tentang lelang mobil tarikan leasing.

Sundoro Edi, seorang ahli inspeksi mobil dari Inspector Mobil, mengungkapkan bahwa penipu biasanya menggunakan akun palsu di Instagram atau TikTok untuk menjalankan aksinya. Mereka mengunggah foto atau video mobil bekas yang dicuri dari pedagang asli, kemudian menambahkan keterangan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian calon korban dan membuat mereka tergiur dengan tawaran yang menggiurkan.

Ciri-ciri Penipuan Lelang Mobil Palsu:

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat perlu mewaspadai ciri-ciri berikut:

  • Harga Tidak Wajar: Harga mobil yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar. Misalnya, sebuah Mazda 2 tahun 2017 yang seharusnya berharga sekitar Rp 150 juta, dijual hanya dengan harga Rp 60 juta.
  • Down Payment (DP): Penjual meminta calon pembeli untuk membayar DP terlebih dahulu sebelum melihat mobil secara langsung.
  • Alasan Lelang: Penjual mengklaim bahwa mobil tersebut adalah hasil lelang atau tarikan leasing yang dijual dengan harga diskon besar.
  • Akun Media Sosial: Penjual menggunakan akun media sosial yang baru dibuat atau tidak memiliki reputasi yang baik.
  • Alamat yang Tidak Jelas: Setelah DP dibayarkan, penipu memberikan alamat yang tidak sesuai atau mengarahkan pembeli ke lokasi pedagang mobil asli yang tidak tahu-menahu tentang penawaran tersebut.

Kasus Penipuan Mazda 2

Salah satu kasus penipuan yang baru-baru ini terjadi melibatkan sebuah Mazda 2 tahun 2017. Penipu mengiklankan mobil tersebut dengan harga Rp 60 juta, padahal harga pasaran mobil tersebut masih di kisaran Rp 150 juta. Calon pembeli yang tergiur dengan harga murah tersebut kemudian mentransfer DP sebesar Rp 7 juta. Namun, setelah DP dibayarkan, penipu menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Imbauan kepada Masyarakat

Sundoro Edi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran harga mobil murah yang tidak masuk akal. Selalu lakukan pengecekan dan verifikasi terhadap penjual sebelum melakukan transaksi. Jika harga yang ditawarkan terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka kemungkinan besar itu adalah penipuan.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan jual beli mobil bekas:

  • Lakukan Riset: Cari tahu harga pasaran mobil yang ingin dibeli.
  • Periksa Penjual: Verifikasi identitas dan reputasi penjual.
  • Inspeksi Mobil: Periksa kondisi mobil secara seksama sebelum melakukan pembayaran.
  • Jangan Terburu-buru: Jangan tergiur dengan tawaran harga murah dan jangan terburu-buru melakukan transaksi.
  • Gunakan Metode Pembayaran yang Aman: Hindari pembayaran tunai dan gunakan metode pembayaran yang aman seperti transfer bank atau escrow.
  • Laporkan Penipuan: Jika Anda menjadi korban penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti tips di atas, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan jual beli mobil bekas dengan modus lelang palsu.