Tarif Impor AS Ancam Industri Pulp dan Kertas Indonesia: APKI Dorong Diplomasi dan Penguatan Pasar Domestik

Industri Pulp dan Kertas Indonesia Terancam Tarif Impor AS, APKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Kebijakan tarif impor baru yang diterapkan oleh Amerika Serikat, termasuk pengenaan tarif timbal balik sebesar 32% terhadap Indonesia, telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengusaha pulp dan kertas. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak daya saing industri nasional di pasar global.

Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, menyatakan bahwa tarif tinggi akan secara signifikan meningkatkan harga produk pulp dan kertas Indonesia di Amerika Serikat, membuatnya kurang menarik dibandingkan produk serupa dari negara lain yang tidak terkena tarif. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan ekspor, yang selanjutnya dapat berdampak negatif pada produksi, lapangan kerja, dan pertumbuhan industri secara keseluruhan.

"Penurunan ekspor bisa berdampak langsung pada produksi, tenaga kerja, dan pertumbuhan industri secara keseluruhan, sehingga dapat mengancam keberlangsungan lapangan kerja yang telah diciptakan oleh industri. Kebijakan ini juga berisiko melemahkan prinsip perdagangan bebas dan adil yang sudah diatur oleh WTO," ujar Liana.

APKI saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk memahami dampak riil dari kebijakan tarif ini terhadap anggotanya. Selain itu, asosiasi juga aktif berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintah, dan asosiasi terkait di tingkat ASEAN untuk mencari solusi terbaik.

Strategi Mitigasi dan Rekomendasi APKI

Menanggapi situasi ini, APKI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk:

  • Penguatan Perlindungan Pasar Domestik: Mencegah potensi lonjakan impor dari negara-negara lain yang terkena dampak tarif AS dan berupaya mengalihkan produk mereka ke pasar Indonesia.
  • Menjadikan Pasar Domestik Sebagai Prioritas: Memastikan bahwa pasar domestik tetap menjadi pasar sekunder yang strategis bagi industri pulp dan kertas.
  • Konsistensi Kebijakan TKDN: Mempertahankan dan memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mendorong penggunaan produk lokal.
  • Diplomasi Intensif: Melakukan negosiasi dengan pemerintah AS, baik secara bilateral maupun multilateral, untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan mengurangi dampak tarif.

Lebih lanjut, APKI mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan tarif 0% terhadap produk manufaktur AS yang memiliki daya saing kurang kompetitif. Namun, Liana menekankan bahwa kebijakan ini harus dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

APKI berharap langkah-langkah strategis ini dapat membantu industri pulp dan kertas Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif AS dan tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.