Arab Saudi Buka Pintu Investasi Properti untuk Asing, Syarat Lokasi di Luar Mekah dan Madinah

Arab Saudi Permudah Investasi Properti bagi Investor Asing

Kerajaan Arab Saudi membuka peluang baru bagi investor asing untuk mengembangkan bisnis properti di wilayahnya. Kementerian Investasi Arab Saudi mengumumkan kebijakan yang memungkinkan investor asing untuk memiliki dan memperjualbelikan properti, asalkan properti tersebut berada di luar kawasan suci Mekah dan Madinah. Langkah ini diharapkan dapat menarik investasi asing langsung (FDI) dan mendorong pertumbuhan sektor properti di negara tersebut.

Persyaratan dan Ketentuan Investasi

Kendati membuka pintu bagi investor asing, Kementerian Investasi menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi properti memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan berkelanjutan, serta tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan pasar.

Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang perlu diperhatikan oleh investor asing:

  • Lokasi Properti: Properti yang akan diinvestasikan harus berada di luar batas kota suci Mekah dan Madinah.
  • Tujuan Investasi: Penjualan real estat tidak boleh ditujukan untuk spekulasi komersial. Hal ini berarti investor tidak boleh membeli dan menjual properti dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat dari fluktuasi harga.
  • Izin Kepemilikan: Perusahaan investor wajib memperoleh izin kepemilikan properti dari Kementerian Investasi. Izin ini diperlukan untuk berbagai jenis properti, termasuk:
    • Tempat tinggal pribadi
    • Kantor pusat fasilitas industri
    • Kantor pusat administrasi perusahaan
    • Fasilitas tempat tinggal bagi karyawan
    • Gudang

Proses Pengajuan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Proses pengajuan izin investasi properti relatif sederhana dan tidak dikenakan biaya. Investor dapat mengajukan permohonan melalui portal layanan elektronik Kementerian Investasi. Waktu pemrosesan permohonan diperkirakan sekitar lima hari kerja.

Dokumen-dokumen yang perlu diserahkan saat mengajukan permohonan antara lain:

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota atau surat persetujuan dari pemerintah kota.
  • Surat pernyataan jenis penggunaan tanah yang akan diperoleh, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi akta tanah yang akan diperoleh.

Bagi perusahaan pengembang yang ingin melaksanakan proyek realestat atau menjual properti, terdapat persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi. Pengembang harus menyerahkan laporan dari kantor teknik yang diakreditasi oleh Dewan Insinyur Saudi. Laporan tersebut harus mencakup total biaya proyek. Selain itu, pengembang juga harus memberikan salinan akta yang akan diakuisisi atau dijual.

Batasan Nilai Proyek dan Komitmen Pemanfaatan Lahan

Kementerian Investasi juga menetapkan batasan nilai proyek minimal sebesar 30 juta Saudi Riyal (sekitar Rp 132,7 miliar) untuk tanah dan konstruksi. Proyek tersebut harus berlokasi di luar batas Mekah dan Madinah. Perusahaan investor juga harus berkomitmen untuk memanfaatkan tanah yang diinvestasikan dalam waktu lima tahun.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor properti Arab Saudi dan menarik lebih banyak investor asing untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi negara tersebut. Dengan persyaratan yang jelas dan proses perizinan yang efisien, Arab Saudi berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan bisnis properti yang berkelanjutan.