Klaim Asuransi Mobil yang Dipinjamkan Saat Mudik: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Klaim Asuransi Mobil yang Dipinjamkan Saat Mudik: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Momentum mudik Lebaran seringkali memicu pemilik kendaraan untuk meminjamkan mobil mereka kepada keluarga atau kerabat. Namun, bagaimana jika mobil yang dipinjamkan tersebut mengalami kecelakaan selama masa mudik? Apakah klaim asuransi akan tetap berlaku? Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan dan persyaratan klaim asuransi untuk mobil yang dipinjamkan atau disewakan.

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, polis asuransi pada dasarnya akan menanggung biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, meskipun kendaraan tersebut sedang dipinjamkan atau disewakan. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar klaim asuransi dapat disetujui.

Transparansi Perubahan Pengguna

Salah satu poin krusial adalah transparansi. Pemilik kendaraan wajib melaporkan kepada pihak asuransi jika terjadi perubahan penggunaan mobil, misalnya dari penggunaan pribadi menjadi disewakan atau dipinjamkan selama periode mudik. Perubahan ini akan memengaruhi cakupan (cover) asuransi.

"Harus dilaporkan dulu ke pihak asuransi bahwa penggunanya berganti, misalkan, tadinya digunakan pribadi kemudian selama mudik lebaran direntalkan (dipinjam), artinya ada perubahan pengguna," ujar Iwan.

Dengan melaporkan perubahan ini, perusahaan asuransi dapat menyesuaikan cakupan asuransi yang sesuai dengan risiko penggunaan kendaraan yang baru. Jika perubahan ini tidak dilaporkan, klaim asuransi berpotensi ditolak.

Faktor Penyebab Kecelakaan

Selain perubahan penggunaan, perusahaan asuransi juga akan melakukan investigasi mendalam terhadap penyebab kecelakaan. Beberapa faktor yang akan diperiksa meliputi:

  • Pelanggaran Lalu Lintas: Jika kecelakaan disebabkan oleh pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau aturan lainnya, klaim asuransi kemungkinan besar akan ditolak.
  • Kecepatan: Mengemudi dengan kecepatan tinggi di atas batas yang diizinkan juga dapat menjadi alasan penolakan klaim.
  • Muatan Berlebih: Jika mobil mengalami kecelakaan karena membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, klaim asuransi juga dapat ditolak.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan agar klaim asuransi mobil yang dipinjamkan atau disewakan dapat disetujui:

  • Laporkan perubahan penggunaan kendaraan kepada pihak asuransi sesegera mungkin.
  • Pastikan pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  • Patuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku.
  • Hindari mengemudi dalam kondisi yang tidak prima, seperti mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.
  • Periksa kembali polis asuransi Anda untuk mengetahui detail cakupan dan pengecualian.

Dengan memahami ketentuan dan persyaratan klaim asuransi serta bertindak transparan dan bertanggung jawab, Anda dapat meminimalkan risiko penolakan klaim jika mobil yang Anda pinjamkan atau sewakan mengalami kecelakaan.