Kebijakan Tarif AS: Peluang Emas bagi Industri Alat Kesehatan Nasional?
Kebijakan Tarif AS: Peluang Emas bagi Industri Alat Kesehatan Nasional?
Kebijakan tarif yang diterapkan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia, memunculkan berbagai reaksi. Di tengah kekhawatiran akan dampak negatifnya, Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) justru melihatnya sebagai peluang strategis untuk memperkuat industri dalam negeri. Tarif timbal balik sebesar 32% yang dikenakan pada produk Indonesia yang masuk ke AS, serta tarif impor dasar 10% untuk semua produk, berpotensi mengubah lanskap persaingan global.
Sekretaris Jenderal Aspaki, Erwin Hermanto, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor asing. Dibandingkan dengan negara eksportir utama seperti Vietnam (46%) dan China (54%), Indonesia menawarkan lingkungan tarif yang lebih menguntungkan. Hal ini dapat mendorong relokasi investasi ke Indonesia, terutama bagi perusahaan yang ingin menghindari beban tarif tinggi saat mengekspor produk ke pasar AS.
Mendorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan
Lebih lanjut, Aspaki menekankan pentingnya fokus pemerintah pada pengembangan industri hulu, peningkatan efisiensi tenaga kerja, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Langkah-langkah ini akan memperkuat daya saing industri alat kesehatan Indonesia di pasar global. Kebijakan tarif AS juga berpotensi memicu inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi AS, sehingga membuka peluang bagi aliansi ekonomi dan perjanjian perdagangan baru di mana Indonesia dapat memainkan peran yang lebih signifikan.
Aspaki berharap pemerintah dapat merespons kebijakan tarif AS secara objektif, dengan mengedepankan solusi perdagangan yang saling menguntungkan. Pemerintah juga didorong untuk segera mencari titik temu perdagangan dengan AS atau merespons dengan kebijakan tarif yang terukur, tanpa mengorbankan kemandirian industri dalam negeri. Dengan populasi 280 juta jiwa dan potensi ekonomi yang besar, Indonesia memiliki kapasitas untuk melindungi pasar domestiknya sebagai aset masa depan.
Mempertahankan Kebijakan TKDN
Pelajaran pahit dari pandemi COVID-19, di mana Indonesia mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan alat kesehatan, menjadi pengingat akan pentingnya kemandirian industri. Sejak pandemi dan terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2022, industri alat kesehatan dalam negeri telah berkembang pesat, dengan belanja barang impor di e-katalog turun signifikan dari 92% menjadi 52%. Pencapaian ini merupakan bukti efektivitas program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan komitmen pemerintah dalam menyerap produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Aspaki mendesak pemerintah untuk mempertahankan, bahkan memperkuat, kebijakan P3DN dalam menghadapi kebijakan tarif AS. Kebijakan TKDN telah terbukti efektif dalam mengurangi ketergantungan pada impor dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Komitmen pemerintah terhadap TKDN memberikan kepastian investasi, menarik investasi baru, dan menciptakan lapangan kerja.
Respons Tarif yang Terukur
Aspaki juga berharap pemerintah dapat merespons kebijakan tarif AS dengan kebijakan tarif yang terukur, yang membantu menyeimbangkan neraca perdagangan tanpa mengorbankan kebijakan Non-Tariff Measures (NTM) atau Non-Tariff Barriers (NTB) seperti TKDN, SNI, dan sertifikasi halal. Pemerintah diharapkan untuk tegas berpihak pada industri dalam negeri dan menjadikan kebijakan TKDN sebagai landasan untuk membangun industri yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan, terutama di sektor alat kesehatan.
Kesimpulan:
Kebijakan tarif AS, meskipun menimbulkan tantangan, juga membuka peluang strategis bagi industri alat kesehatan Indonesia. Dengan fokus pada pengembangan industri hulu, peningkatan efisiensi, dan mempertahankan kebijakan TKDN, Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kemandirian dan daya saingnya di pasar global.
Berikut point penting yang perlu diperhatikan:
- Tarif AS memicu peluang investasi.
- Pentingnya kebijakan TKDN untuk kemandirian.
- Perlindungan pasar domestik adalah kunci.