Industri Baja Nasional Siaga Satu: Antisipasi Serangan Baja Impor Pasca-Kebijakan Tarif Trump
Industri Baja Nasional Waspadai Dampak Kebijakan Tarif AS
Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menyerukan kepada pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan impor baja ke Indonesia sebagai akibat dari kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Kebijakan yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump ini dikhawatirkan akan mengalihkan arus ekspor baja dari berbagai negara ke pasar Indonesia, yang dinilai memiliki daya tarik karena pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang terus meningkat.
Ketua IISIA, M. Akbar Djohan, menekankan perlunya langkah-langkah proaktif untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. "Indonesia dengan pasar yang besar dan daya beli yang terus bertumbuh, menjadi target potensial bagi produk-produk dari luar. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pasar dalam negeri agar tidak kebanjiran produk baja impor," tegasnya.
Penguatan TKDN dan Sentral Logistik Baja
IISIA juga menyoroti pentingnya mempertahankan dan memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen vital untuk mendorong pemanfaatan produksi lokal dan meningkatkan daya saing industri nasional.
"TKDN bukan hanya soal angka di atas kertas. Kebijakan ini mendorong pemanfaatan produksi lokal dan menunjukkan kemampuan industri nasional untuk menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi dan sesuai standar global," kata Akbar Djohan. Konsistensi dalam penerapan TKDN akan memberikan kepastian bagi pelaku industri baja dan memperkuat kemandirian industri baja nasional.
Menghadapi dinamika perdagangan global yang semakin kompleks dan cenderung mengarah pada perang tarif, IISIA berpandangan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan penggunaan instrumen tarif sebagai langkah antisipasi. Meskipun IISIA mendukung potensi penurunan atau penghapusan tarif impor baja dari AS, mereka menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam hubungan dagang. Artinya, produk baja Indonesia juga harus diperlakukan setara dan tidak dikenakan tarif tinggi saat memasuki pasar AS.
"Kami tidak keberatan jika tarif untuk produk baja dari AS dihapuskan, selama produk baja dari Indonesia juga diperlakukan adil di pasar mereka. Hubungan dagang yang seimbang dan saling menguntungkan harus menjadi prinsip utama," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi serbuan baja impor akibat perang dagang global, IISIA mengusulkan perbaikan Tata Niaga Impor Baja. Perbaikan ini bertujuan untuk:
- Pengendalian impor secara efektif.
- Menjamin pasokan baja dalam negeri.
- Memastikan impor tidak berdampak negatif bagi industri baja nasional.
- Impor hanya dilakukan jika tidak dapat dipenuhi produsen baja domestik.
Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, menambahkan perlunya pembentukan sentral logistik baja untuk tata kelola ekosistem rantai pasok baja nasional. Sentral logistik ini akan memastikan impor baja sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengganggu kelangsungan industri baja dalam negeri. Selain itu, kerjasama dengan negara-negara ASEAN juga perlu diperkuat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem baja di tingkat regional.
Data Ekspor Impor Baja Indonesia - AS
Sebagai informasi tambahan, data ekspor produk baja Indonesia ke AS pada tahun 2024 mencapai 429,3 ribu ton, didominasi oleh produk semi finished slab (359,5 ribu ton) dan hot dip (CGI) (7,8 ribu ton). Sementara itu, impor produk baja dari AS pada tahun yang sama tercatat sekitar 27,5 ribu ton, dengan komposisi utama berupa scrap (12,7 ribu ton) dan seamless pipes (12,1 ribu ton).
IISIA berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat untuk memastikan industri baja nasional tetap kompetitif dan mampu tumbuh di pasar domestik maupun internasional.