Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 4,1 Ton Barang Bukti dan Tangkap Ribuan Tersangka
Operasi Berantas Narkoba: Polri Sita 4,1 Ton Narkoba dan Tangkap 9.586 Tersangka
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam skala besar di awal tahun 2025. Operasi yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 27 Februari 2025 ini membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan barang bukti narkotika seberat 4,1 ton dan penangkapan 9.586 tersangka. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (5/3/2025), menyatakan bahwa nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp 2,72 triliun.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
- 1,28 ton sabu
- 346.959 butir ekstasi (setara 138,7 kg)
- 493 kg ganja
- 3,4 kg kokain
- 1,6 ton tembakau sintetis
- 2.199.726 butir obat keras (setara 659,9 kg)
Selama periode tersebut, Polri berhasil mengungkap 6.881 kasus narkoba, diperkirakan menyelamatkan 11.407.315 jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Meskipun jumlah tersangka yang signifikan, tidak semua tersangka akan menjalani hukuman penjara. Sebagian tersangka, yang terindikasi sebagai pengguna, akan menjalani rehabilitasi. Tercatat, 337 tersangka telah direhabilitasi melalui program restorative justice dalam 256 kasus.
Jaringan Internasional dan Modus Operandi
Operasi ini juga berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh buronan Fredy Pratama. Tujuh tersangka, termasuk empat warga negara asing (WNA) dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, dan Malaysia, ditangkap di Jakarta, Tangerang, dan Kalimantan Selatan. Dari tersangka ini, polisi menyita 35,3 kg sabu dan 1.880 butir ekstasi.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka beragam, memanfaatkan jalur darat, laut, dan udara. Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat, terutama dari Sumatera ke Jawa, menjadi salah satu modus yang digunakan. Beberapa kasus berhasil digagalkan di Sumatera, antara lain penyitaan 323 kg sabu di Aceh (7 Februari 2025), 120 kg sabu di Asahan, Bengkalis, dan Dumai (17 Februari 2025), dan 56 kg sabu di Langkat, Sumatera Utara (24 Februari 2025).
Penggunaan jalur laut juga terungkap, dengan narkoba yang diimpor dari Golden Triangle dan Golden Crescent melalui Samudera Hindia dan Selat Malaka. Selain itu, pengiriman melalui jalur udara dengan modus penyamaran barang dalam kargo, ekspedisi resmi, dan barang bawaan penumpang juga ditemukan. Menariknya, ditemukan pula laboratorium pembuatan tembakau sintetis di perumahan mewah di Bogor, Jawa Barat, yang menghasilkan 1,1 ton tembakau sintetis.
Tantangan dan Pencegahan
Meskipun berhasil mengungkap kasus besar ini, Kepala Bareskrim menekankan bahwa keberhasilan ini juga menunjukkan kerentanan Indonesia terhadap ancaman peredaran gelap narkoba. Maraknya kasus narkoba menjadi tantangan besar bagi Indonesia, terutama dalam melindungi generasi muda. Upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, guna memastikan generasi penerus bangsa tumbuh dan berkembang bebas dari pengaruh zat adiktif.