TNI AL Pastikan Oknum Prajurit Pembunuh Jurnalis Juwita Diadili di Mahkamah Militer

TNI AL Serius Tangani Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

TNI Angkatan Laut (AL) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita, seorang jurnalis muda yang bertugas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Oknum prajurit TNI AL, Jumran, yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, dipastikan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Militer.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jumran akan dilaksanakan secara transparan dan adil. Setelah penyidikan oleh Polisi Militer (POM) selesai, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) untuk proses persidangan.

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru

Guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, TNI AL telah menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan, yaitu di Jalan Trans Gunung Kupang Kiram, Banjarbaru. Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan para saksi dan tersangka.

"Rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang terlibat," ujar Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Jumran memperagakan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi pada hari kejadian. Adegan-adegan tersebut disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan keterangan para saksi.

Denpom Lanal Banjarmasin sebelumnya telah memeriksa 10 orang saksi. Satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP juga dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan.

Komitmen TNI AL dalam Penegakan Hukum

Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menegaskan bahwa TNI AL tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Pimpinan TNI AL, kata dia, menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan memohon maaf atas peristiwa yang sangat memprihatinkan ini.

"Setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL akan dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus pembunuhan Juwita ini menjadi perhatian publik setelah jenazahnya ditemukan di kawasan Gunung Kupang pada tanggal 22 Maret 2025. Organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan berhasil mengungkap identitas pelaku, yaitu Jumran, yang merupakan oknum anggota TNI AL yang juga merupakan kekasih korban.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri, menyatakan bahwa pihak keluarga menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang telah dilakukannya. Fakta baru yang terungkap setelah penetapan tersangka adalah adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum dibunuh.

TNI AL berkomitmen untuk terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus ini, mulai dari proses penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga persidangan di Pengadilan Militer yang akan dilaksanakan secara transparan.