Banjir Bekasi: Pengelolaan Tata Ruang yang Buruk dan Alih Fungsi Lahan Picu Bencana, Ribuan Warga Terdampak
Banjir Bekasi: Dampak Buruk Pengelolaan Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan
Bencana banjir yang melanda Kabupaten Bekasi akhir-akhir ini telah mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan tata ruang yang buruk dan alih fungsi lahan menjadi faktor utama penyebab parahnya banjir tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung saat beliau meninjau lokasi banjir di Kampung Ranca Iga, Desa Cipayung, Cikarang Timur, pada Rabu (5/3/2025). Beliau menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan tata ruang yang ada, khususnya terkait konversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan ruko yang dilakukan secara sembarangan. Ke depan, Bupati Ade Kuswara Kunang meminta agar hal ini tidak lagi dibiarkan terjadi dan dikaji secara seksama agar bencana serupa dapat dicegah di masa mendatang. Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan aturan tata ruang secara lebih ketat.
Dampak Luas dan Upaya Penanganan
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi menunjukkan dampak yang sangat luas akibat banjir ini. Sebanyak 16.371 kepala keluarga (KK) atau 61.648 jiwa terdampak banjir yang tersebar di 16 kecamatan. Kecamatan-kecamatan yang terdampak meliputi Babelan, Sukawangi, Tambun Utara, Cibitung, Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Serang Baru, Sukatani, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Kedungwaringin, Cikarang Timur, Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Pusat, dan Setu. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk mendirikan 14 lokasi pengungsian guna menampung warga terdampak. Selain dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, banjir juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Selain penanganan darurat, Bupati Ade Kuswara Kunang juga melihat dampak lain dari bencana ini. Dalam kunjungannya, beliau menemukan banyak rumah warga yang tidak layak huni. Sebagai respons atas temuan ini, Bupati menginstruksikan camat setempat untuk segera mendata rumah-rumah tidak layak huni agar dapat segera diperbaiki. Program perbaikan rumah tidak layak huni ini akan diintegrasikan ke dalam program 100 hari kerja pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat pasca-bencana.
Perlunya Perencanaan Tata Ruang yang Terintegrasi
Kejadian banjir di Kabupaten Bekasi ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kapasitas daya tampung daerah aliran sungai (DAS), telah memperparah risiko bencana banjir. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang yang ada, peningkatan pengawasan, serta penegakan aturan yang lebih tegas. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana di masa depan. Pemerintah daerah juga perlu melibatkan pakar dan instansi terkait dalam merumuskan strategi penanggulangan banjir yang komprehensif dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
Daftar Kecamatan Terdampak Banjir: * Babelan * Sukawangi * Tambun Utara * Cibitung * Tambun Selatan * Cikarang Selatan * Serang Baru * Sukatani * Cikarang Barat * Cikarang Utara * Kedungwaringin * Cikarang Timur * Bojongmangu * Cibarusah * Cikarang Pusat * Setu