KAI Tegaskan Harga Tiket Kereta Api Pasca-Lebaran 2025 Stabil, Sesuai Regulasi Tarif
markdown Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1) secara resmi membantah isu yang beredar mengenai kenaikan harga tiket kereta api pasca periode Lebaran 2025. Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi lonjakan tarif perjalanan kereta api setelah musim mudik berakhir.
Manajer Humas KAI Daop 1, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa struktur tarif tiket kereta api terdiri dari dua kategori utama: komersial dan bersubsidi. Tiket komersial, yang meliputi kelas eksekutif dan bisnis, menerapkan sistem tarif yang fleksibel berdasarkan mekanisme Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sistem ini memungkinkan KAI untuk menyesuaikan harga tiket berdasarkan dinamika permintaan pasar, namun tetap dalam koridor tarif yang diatur.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait harga tiket. Namun, kami ingin menegaskan bahwa KAI selalu beroperasi dalam kerangka regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Sistem TBA-TBB memberikan fleksibilitas dalam penentuan harga, tetapi kami berkomitmen untuk menjaga harga tetap terjangkau dan kompetitif," ujar Ixfan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa tiket kereta api kelas ekonomi mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO). Subsidi ini memungkinkan KAI untuk menawarkan tarif yang lebih rendah dan terjangkau bagi masyarakat luas, terutama untuk rute-rute tertentu yang telah ditetapkan. Keberadaan tiket PSO ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
KAI secara rutin melakukan evaluasi terhadap tarif tiket kereta api untuk memastikan keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan dan kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan transportasi. Proses penyesuaian tarif dilakukan secara transparan dan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. KAI juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait tarif tiket kereta api.
Rincian Lebih Lanjut Mengenai Sistem Tarif KAI:
- Tiket Komersial (Eksekutif dan Bisnis):
- Harga disesuaikan berdasarkan permintaan pasar.
- Berada dalam koridor Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah.
- Tujuan: Menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan dan keterjangkauan konsumen.
- Tiket PSO (Ekonomi):
- Mendapatkan subsidi dari pemerintah.
- Tarif lebih murah dan terjangkau.
- Tersedia untuk rute dan kuota tertentu.
- Tujuan: Menyediakan transportasi publik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, KAI berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait harga tiket kereta api pasca Lebaran 2025. KAI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga tarif tetap kompetitif.
KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi resmi mengenai tarif tiket kereta api melalui saluran-saluran komunikasi resmi KAI, seperti website resmi, aplikasi KAI Access, dan media sosial resmi KAI. Hal ini bertujuan untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan cermat dan memesan tiket kereta api jauh-jauh hari untuk mendapatkan harga yang terbaik dan memastikan ketersediaan tempat duduk," pungkas Ixfan.