Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Peragakan 33 Adegan di Lokasi Kejadian

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita: Terungkap Rencana Pembunuhan yang Matang

Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (5/4/2025). Rekonstruksi yang menampilkan 33 adegan ini menghadirkan tersangka, Jumran, seorang oknum anggota TNI AL, untuk memperagakan secara detail bagaimana ia menghabisi nyawa korban.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi penemuan jenazah Juwita, yaitu di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Proses ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Jumran dalam pembunuhan berencana.

Detail Rekonstruksi dan Pengakuan Tersangka

Menurut Dedi Sugianto, kuasa hukum keluarga Juwita, rekonstruksi ini secara gamblang menunjukkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita telah direncanakan dengan matang oleh tersangka. Adegan demi adegan diperagakan Jumran dengan detail, mengungkap bagaimana ia menemui Juwita di Banjarbaru, menyewa mobil, dan kemudian menghabisi nyawa korban di dalam mobil tersebut dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas.

"Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," ujar Dedi kepada awak media setelah menyaksikan rekonstruksi.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa Jumran mengakui seluruh perbuatannya sesuai dengan adegan yang diperagakan. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam proses penyidikan dan akan menjadi pertimbangan dalam proses peradilan nantinya.

Latar Belakang Kasus Pembunuhan Juwita

Juwita (23), seorang wartawati dari sebuah media online di Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore. Kematiannya yang dinilai tidak wajar memicu reaksi dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru, yang mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Polres Banjarbaru kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kematian Juwita. Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, bahkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran.

Penangkapan Tersangka dan Fakta Baru yang Terungkap

Lima hari setelah penemuan jenazah Juwita, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers dan mengumumkan bahwa Juwita diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang ternyata adalah kekasih korban.

Keluarga Juwita menuntut keadilan atas kematian tragis yang menimpa putri mereka dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri, mengonfirmasi bahwa pelaku, Jumran, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, fakta-fakta baru pun mulai terungkap, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dibunuh. Hal ini semakin memperberat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan memperkuat tuntutan hukuman maksimal dari pihak keluarga korban.

Tuntutan Keadilan dan Harapan Keluarga

Kasus pembunuhan Juwita menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Keluarga Juwita berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahap persidangan. Pihak keluarga Juwita, didampingi oleh kuasa hukumnya, akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan dapat ditegakkan.