Sorotan Media Asing: Regulasi Baru Pariwisata Bali Perketat Disiplin Wisatawan Mancanegara
Bali Terapkan Aturan Ketat bagi Turis Asing, Media Internasional Menyoroti
Kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk wisatawan mancanegara, khususnya terkait etika dan tata krama, menjadi sorotan berbagai media asing. Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing di Bali, yang diumumkan Gubernur Bali pada 24 Maret lalu. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian Pulau Dewata, melestarikan budaya, dan memastikan pariwisata yang berkelanjutan.
Beberapa media internasional seperti Time Out, Metro, dan Vietnam Express secara khusus menyoroti beberapa poin penting dalam SE tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah larangan bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memasuki pura, tempat ibadah suci umat Hindu Bali. Larangan ini didasarkan pada keyakinan tradisional bahwa darah menstruasi dianggap tidak suci dan dapat mencemari kesucian pura. Media asing tersebut menyebut aturan ini sebagai sesuatu yang unik dan tidak lazim. Mereka juga mengutip kepercayaan masyarakat Bali bahwa ada konsekuensi negatif bagi wanita yang melanggar larangan tersebut, mulai dari rasa sakit hingga kejadian mistis.
Selain larangan tersebut, SE juga mengatur sejumlah kewajiban dan larangan lain bagi wisatawan, yang bertujuan untuk menjaga kesopanan, menghormati budaya, dan menjaga lingkungan. Berikut adalah rangkuman aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025:
Kewajiban Wisatawan Asing di Bali:
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing di Bali:
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Gubernur Bali menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan pariwisata Bali tetap menghormati nilai-nilai lokal dan berkelanjutan. Pihaknya juga meminta wisatawan untuk menunjukkan rasa hormat yang sama terhadap Bali seperti yang diberikan masyarakat Bali kepada para tamu.
Untuk menegakkan aturan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk satuan tugas khusus (Satpol PP) yang bertugas memantau wisatawan dan menindak pelanggar. Sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai dari denda hingga proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga.
Kebijakan ini bukan satu-satunya upaya Bali untuk menjaga kualitas pariwisatanya. Sebelumnya, Bali juga telah memberlakukan biaya turis sebesar Rp 150.000 yang digunakan untuk melindungi lingkungan. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah insiden yang melibatkan wisatawan yang tidak menghormati adat dan budaya Bali.
Bali bukan satu-satunya destinasi wisata yang menerapkan aturan ketat untuk melindungi budaya dan lingkungan. Kota Venesia di Italia juga membatasi kelompok turis besar, sementara Spanyol memperketat peraturan terkait penyewaan jangka pendek untuk mengatasi krisis perumahan akibat overtourism. Semua langkah ini menunjukkan kesadaran global akan pentingnya pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.