PSU di Sabang: 540 Pemilih Kembali ke TPS Usai Putusan MK
Pemungutan Suara Ulang di Sabang Digelar Pasca-Keputusan MK
Kota Sabang, Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kota Sabang tahun 2024. Putusan MK dengan nomor perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah–Muhammad Isa, dan memerintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara.
Keputusan MK ini menjadi krusial karena dianggap terdapat sejumlah pelanggaran yang mempengaruhi hasil suara di TPS tersebut. Sidang pleno MK yang memutuskan PSU ini dilaksanakan pada 24 Februari 2025. Pelaksanaan PSU ini menjadi sorotan utama dalam proses demokrasi di Kota Sabang, di mana partisipasi aktif dari warga sangat diharapkan untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar representatif.
Ketua KIP Sabang, Akmal Said, menyatakan bahwa PSU berjalan dengan lancar dan tertib sejak dimulai pada Sabtu, 5 April 2025. Partisipasi pemilih juga tergolong tinggi. Akmal mengonfirmasi antusiasme warga untuk memberikan hak suaranya kembali. Kehadiran Ketua KPU RI, Idham Holik, yang didampingi oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KIP Aceh, semakin menunjukkan keseriusan dan pentingnya PSU ini.
Sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 27 November 2024, PSU di TPS 02 Paya Seunara melibatkan 540 pemilih, ditambah satu pemilih tambahan. Proses perhitungan suara akan dimulai setelah pukul 14.00 WIB, setelah proses pemungutan suara selesai.
Detail Pelaksanaan PSU:
- Lokasi: TPS 02, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang
- Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Jumlah Pemilih: 540 pemilih (sesuai DPT Pilkada 2024) + 1 pemilih tambahan
- Waktu Pelaksanaan: Sabtu, 5 April 2025
- Pemantauan: Ketua KPU RI, Idham Holik, dan jajaran KIP Aceh
PSU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan legitimasi terhadap hasil Pilkada Kota Sabang. KIP Sabang berkomitmen untuk melaksanakan PSU secara transparan dan akuntabel, serta memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman. Proses PSU ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Keterlibatan aktif masyarakat dan pengawasan dari berbagai pihak diharapkan dapat mewujudkan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.