Ancaman Balon Udara Liar: Kerugian Materi dan Bahaya Penerbangan Meningkat, Perlu Tindakan Tegas
Balon Udara Liar Ancam Keselamatan Penerbangan dan Picu Kerugian Materi
Tradisi menerbangkan balon udara, terutama menjelang dan selama perayaan Lebaran, menjadi perhatian serius karena menimbulkan ancaman bagi keselamatan penerbangan dan merugikan masyarakat. Insiden terbaru di Dusun Bancang, Desa Gandong, Tulungagung, Jawa Timur, menjadi bukti nyata dampak negatif dari aktivitas ini. Sebuah rumah dan mobil warga rusak parah akibat balon udara yang jatuh dan meledak pada tanggal 4 April 2025, menambah daftar panjang kerugian akibat balon udara liar.
Kepolisian mencatat 19 laporan gangguan penerbangan akibat balon udara liar selama periode Lebaran 2025. Kebiasaan menerbangkan balon udara tanpa kendali ini, yang marak di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, terus berulang dan berpotensi menimbulkan bahaya yang lebih besar.
Ancaman Serius Bagi Penerbangan
Balon udara tradisional yang terbang bebas hingga ketinggian 30.000 kaki memasuki jalur penerbangan dan berisiko fatal. Potensi bahaya termasuk:
- Kerusakan Mesin: Balon udara yang terisap ke dalam mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak.
- Gangguan Kontrol: Balon yang tersangkut di sayap, ekor, atau flight control (elevator, rudder, aileron) dapat menyebabkan pesawat sulit dikendalikan atau kehilangan kendali.
- Kesalahan Pembacaan Alat Navigasi: Balon yang menutupi pitot tube (lubang kecil di bagian depan pesawat) dapat menyebabkan informasi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.
- Gangguan Visual Pilot: Balon yang menutupi bagian depan pesawat dapat menghalangi pandangan pilot, terutama saat pendaratan.
Regulasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur penggunaan balon udara, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat. Peraturan ini mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan balon udara untuk melapor ke kepolisian setempat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 411).
Selain itu, jika balon udara dimuati petasan atau mercon, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun, serta Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Kawasan di sekitar bandar udara merupakan area yang sangat sensitif terhadap gangguan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) meliputi:
- Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas
- Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan
- Kawasan di bawah permukaan transisi
- Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam
- Kawasan di bawah permukaan kerucut
- Kawasan di bawah permukaan horizontal luar
- Kawasan di sekitar peralatan navigasi penerbangan
Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ, tanggal 29 Mei 2017, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan kawasan di sekitar bandar udara guna menjamin keselamatan penerbangan. Hal ini meliputi:
- Penanganan dan sinergitas dengan instansi terkait terhadap aktifitas dan potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan.
- Penyusunan Perda terkait Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara.
- Pembentukan Tim Penertiban Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara.
- Mengoptimalkan peran Satpol PP untuk melakukan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di sekitar bandar udara.
- Melakukan review RT RW di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara.
- Melakukan penanganan bahaya satwa/hewan liar di kawasan sekitar bandar udara (bird strike).
- Melakukan penertiban penggunaan lahan dan pembangunan fasilitas dalam kawasan bandar udara.
- Melakukan penertiban berbagai aktifitas yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan di sekitar kawasan bandar udara.
- Melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan masyarakat di sekitar bandar udara.
- Melaporkan kegiatan pengawasan dan penertiban di sekitar bandar udara kepada Menteri.
Solusi: Festival Balon Udara Terikat
Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah mengambil langkah positif dengan menggelar festival balon udara terikat. Dalam festival ini, balon udara diterbangkan dengan tali tambatan sehingga tidak terbang bebas dan tidak mengganggu penerbangan. Model ini dapat ditiru oleh daerah lain sebagai solusi kreatif untuk mengakomodasi tradisi menerbangkan balon udara tanpa mengorbankan keselamatan penerbangan dan keamanan masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya menghibur masyarakat tetapi juga berpotensi menjadi daya tarik wisata yang menarik.
Akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mendukung upaya penegakan hukum dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang bahaya balon udara liar. Selain itu, perlu ada pendekatan yang lebih kreatif dan edukatif seperti festival balon udara terikat untuk mengubah kebiasaan masyarakat dan meminimalisir risiko yang ditimbulkan.