Polemik Kematian Tahanan Narkoba di Parepare: Keluarga Tuding Penganiayaan, Polisi Klaim Sakit
Polemik Kematian Tahanan Narkoba di Parepare: Keluarga Tuding Penganiayaan, Polisi Klaim Sakit
Kematian M. Rusli (49), seorang tahanan kasus narkoba di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memicu perseteruan antara pihak keluarga dan kepolisian. Rusli dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit, namun penyebab kematiannya menjadi sumber perdebatan sengit.
Tuduhan Penganiayaan oleh Keluarga
Keluarga M. Rusli menuding bahwa yang bersangkutan menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Satuan Narkoba Polres Parepare. Agussalim, kakak kandung Rusli, mengungkapkan bahwa adiknya ditangkap di sebuah kamar kos pada tanggal 27 Februari lalu. Setelah penangkapan, Rusli diduga dibawa ke Posko Narkoba di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
"Dari informasi yang kami terima, saat penangkapan sudah ada pemukulan oleh anggota satuan narkoba," tegas Agussalim kepada awak media. Ia bahkan mengklaim memiliki saksi mata yang melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. "Ada dua orang saksi perempuan," imbuhnya.
Selain itu, Agussalim juga menyebutkan bahwa seorang keponakannya sempat menjenguk Rusli di Posko Narkoba dan melihat kondisi wajahnya bengkak. Keponakan tersebut bahkan memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan kondisi almarhum saat itu. Agussalim mengaku sempat ingin melaporkan kejadian tersebut ke Propam, namun dicegah oleh adiknya dengan harapan masih ada keringanan hukuman.
Agussalim menambahkan bahwa Rusli kemudian dipindahkan ke tahanan Mapolres Parepare dan menjalani penahanan selama kurang lebih 31 hari dalam kondisi menahan sakit. Pihak keluarga juga mengklaim tidak pernah menerima surat penahanan resmi.
Kondisi Rusli semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke RS Siti Khadijah atas izin petugas. Namun, karena kondisi yang parah, Rusli kemudian dirujuk ke RSUD Andi Makkasau pada malam takbiran. Setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU, Rusli dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 April.
Atas kejadian ini, Agussalim telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Propam Polres Parepare dan bertekad untuk menindaklanjutinya ke ranah pidana umum demi mencari keadilan bagi adiknya.
Bantahan dan Klaim Sakit dari Pihak Kepolisian
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa M. Rusli meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
"Ada keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit. Meninggalnya di rumah sakit," ujar AKBP Arman Muis.
Menurut Kapolres, M. Rusli memang sering mengeluh sakit sejak ditangkap atas kasus narkoba. Puncaknya, pada tanggal 30 Maret, Rusli mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit.
AKBP Arman Muis mempertanyakan dasar tuduhan penganiayaan yang dilontarkan keluarga. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang terjadi dan penyebab kematian Rusli adalah karena masalah paru-paru berdasarkan keterangan dokter.
Investigasi dan Pencarian Kebenaran
Kasus kematian M. Rusli ini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap penyebab pasti kematian M. Rusli. Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur atau tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian, tindakan tegas harus diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tuduhan penganiayaan tidak terbukti, nama baik institusi kepolisian harus direhabilitasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menjaga hak-hak tahanan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Masyarakat menantikan hasil investigasi yang objektif dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian M. Rusli.