Kemnaker Tindaklanjuti Ribuan Aduan Keterlambatan dan Non-Pembayaran THR oleh Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Hingga awal April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan dilaporkan atas dugaan keterlambatan hingga tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan data sebelumnya, yang mencatat 1.523 perusahaan dengan aduan serupa. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Kemnaker, mengingat THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki peran penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Rincian Aduan THR yang Diterima Kemnaker:

Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker dari tanggal 12 Maret hingga 4 April 2025, jenis aduan yang masuk dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Keterlambatan Pembayaran THR: 452 laporan
  • Pembayaran THR Tidak Sesuai Ketentuan: 485 laporan
  • Tidak Membayar THR: 1.446 laporan

Aduan-aduan ini disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh Kemnaker, yaitu:

Secara keseluruhan, Kemnaker menerima 1.629 laporan terkait THR dan 69 laporan terkait Bonus Hari Raya (BHR). Dari total 1.698 laporan yang masuk, 9% di antaranya telah berhasil diselesaikan oleh Kemnaker, sementara 91% sisanya masih dalam proses penanganan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR hingga H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawannya.

Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang Melanggar:

Selain denda, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR juga akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, meliputi:

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Kemnaker mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan terkait pembayaran THR dan memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan suasana kerja yang harmonis dapat tercipta dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.