KAI Tegaskan Harga Tiket Kereta Api Pasca-Lebaran Sesuai Regulasi
KAI Tegaskan Harga Tiket Kereta Api Pasca-Lebaran Sesuai Regulasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan harga tiket kereta api setelah periode Lebaran. Penjelasan ini bertujuan untuk menepis anggapan bahwa KAI secara sepihak menaikkan tarif di luar batas kewajaran. KAI menegaskan bahwa penentuan harga tiket kereta api sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya sistem tarif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa selama periode mudik Lebaran 2025, KAI tetap berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB)," ujarnya.
Sistem Tarif TBA dan TBB
Sistem tarif TBA dan TBB merupakan mekanisme yang diterapkan untuk Kereta Api Komersial atau KA nonsubsidi. Dalam sistem ini, pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah harga tiket, sehingga KAI memiliki fleksibilitas untuk menentukan harga, namun tetap dalam koridor yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan KAI untuk menyesuaikan harga tiket berdasarkan permintaan pasar, namun tetap menjaga agar harga tidak melampaui batas yang telah ditentukan, sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dasar hukum dan tujuan dari pengaturan tarif ini adalah untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman. Penetapan TBA dan TBB juga bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
Perbedaan Tiket Komersial dan Tiket Bersubsidi
Penting untuk dipahami perbedaan antara tiket komersial dan tiket bersubsidi:
- Tiket Komersial: (Kelas eksekutif dan bisnis) Harga tiket pada kelas ini dapat disesuaikan dengan permintaan pasar, namun tetap berada dalam batas tarif yang diperbolehkan (TBA dan TBB).
- Tiket Ekonomi Bersubsidi (PSO): Tiket ini mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya lebih rendah dan lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Subsidi ini memungkinkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas untuk tetap dapat menggunakan layanan kereta api.
Ixfan menambahkan bahwa sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen. Dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub memungkinkan KAI untuk terus menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tips Mendapatkan Tiket Kereta dengan Harga Terjangkau
Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti untuk mendapatkan tiket kereta api dengan harga yang lebih terjangkau:
- Pesan tiket lebih awal: Semakin awal Anda memesan tiket, semakin besar peluang untuk mendapatkan harga pada batas bawah.
- Pilih Kelas Ekonomi Subsidi (PSO): Kelas ini mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harganya lebih murah dibandingkan kelas komersial.
- Gunakan Aplikasi resmi KAI: Unduh dan pantau secara berkala aplikasi KAI Access atau kunjungi situs resmi KAI untuk informasi harga dan promo.
- Rencanakan perjalanan di luar puncak liburan: Tiket pada hari kerja atau di luar musim puncak umumnya lebih murah.
- Manfaatkan program promo: Ikuti berbagai promo dan diskon resmi dari KAI yang diumumkan pada waktu-waktu tertentu.
Dengan memahami sistem tarif yang berlaku dan mengikuti tips di atas, masyarakat dapat merencanakan perjalanan kereta api dengan lebih baik dan mendapatkan tiket dengan harga yang sesuai dengan anggaran mereka. KAI terus berupaya untuk memberikan layanan transportasi yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.