Harga Emas Antam Terjun Bebas: Penurunan Terdalam Sejak November 2024

Harga Emas Antam Terjun Bebas: Penurunan Terdalam Sejak November 2024

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Pasar emas dalam negeri dikejutkan dengan penurunan signifikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada hari Sabtu, 5 April 2025. Harga emas 24 karat tersebut anjlok sebesar Rp 38.000 per gram, menandai penurunan terdalam sejak November 2024. Dengan penurunan ini, harga emas Antam berada di level Rp 1.781.000 per gram, menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa yang pernah dicapai.

Penurunan harga ini menjadi perhatian utama para investor dan pelaku pasar. Pasalnya, emas merupakan aset safe haven yang kerap diburu saat kondisi ekonomi global dilanda ketidakpastian. Penurunan harga yang signifikan ini memunculkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari Sabtu, 5 April 2025, untuk berbagai ukuran:

  • 0,5 gram: Rp 940.500
  • 1 gram: Rp 1.781.000
  • 2 gram: Rp 3.506.000
  • 3 gram: Rp 5.239.000
  • 5 gram: Rp 8.709.000
  • 10 gram: Rp 17.340.000
  • 25 gram: Rp 43.187.000
  • 50 gram: Rp 86.255.000
  • 100 gram: Rp 172.390.000
  • 250 gram: Rp 430.587.000
  • 500 gram: Rp 860.875.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.721.600.000

Analisis Pergerakan Harga Emas

Sebelumnya, harga emas Antam sempat menyentuh level tertinggi sepanjang masa di angka Rp 1.836.000 per gram. Namun, kini harga emas kembali ke level Rp 1,7 jutaan. Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam terpantau fluktuatif di kisaran Rp 1.759.000 hingga Rp 1.836.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas bergerak di rentang Rp 1.672.000 hingga Rp 1.806.000 per gram.

Harga Buyback Juga Turun

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 38.000 dan berada di level Rp 1.633.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan mereka.

Implikasi Pajak Pembelian Emas

Perlu diingat, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, wajib pajak dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Penurunan harga emas ini menjadi momentum bagi para investor untuk mencermati perkembangan pasar dan mempertimbangkan strategi investasi yang tepat. Apakah penurunan ini bersifat sementara atau merupakan awal dari tren penurunan yang lebih panjang, masih perlu dilihat dalam beberapa waktu ke depan. Para ahli menyarankan agar investor tetap berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan investasi.

Penting untuk dicatat: Informasi harga emas di atas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau perkembangan harga emas secara berkala dari sumber-sumber terpercaya sebelum melakukan transaksi.