Tarif Impor AS Mengancam Industri Padat Karya Indonesia, Gelombang PHK Dikhawatirkan Meningkat

Kebijakan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha. Kenaikan tarif impor hingga 32% ini dinilai berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor tertentu.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat menekan daya saing produk Indonesia, memperburuk iklim usaha, dan menghambat investasi. Industri yang memiliki pangsa pasar ekspor besar ke AS akan menghadapi kesulitan signifikan untuk mempertahankan bisnis mereka. Sektor-sektor yang paling rentan terdampak meliputi:

  • Garmen: Industri garmen sangat bergantung pada pasar AS.
  • Alas Kaki: Sama seperti garmen, alas kaki juga memiliki pangsa ekspor signifikan ke AS.
  • Furnitur: Permintaan furnitur dari AS cukup besar, sehingga tarif impor akan berpengaruh.
  • Perikanan: Ekspor produk perikanan ke AS juga signifikan dan terancam.

Shinta menambahkan bahwa sektor lain seperti minyak kelapa sawit (CPO), biofuel, komponen elektronik, dan mesin kendaraan juga berpotensi terkena imbas, meskipun dengan tingkat kerentanan yang lebih rendah karena fleksibilitas yang lebih baik dan permintaan domestik yang masih kuat.

Kekhawatiran utama APINDO adalah potensi PHK di sektor padat karya, khususnya industri tekstil. Industri ini telah lama berjuang menghadapi berbagai tantangan, dan kebijakan tarif impor AS dapat memperburuk situasi.

"Kekhawatiran kami yang terbesar adalah tekanan layoff (PHK) yang lebih besar di sektor padat karya (garmen terutama) pasca kebijakan ini. Karena industrinya sendiri sudah lama struggling untuk mempertahankan kinerja usaha, kinerja ekspor dan lapangan kerja," ujar Shinta.

APINDO mendesak pemerintah untuk segera memberikan dukungan kepada sektor padat karya berorientasi ekspor. Dukungan ini dapat berupa stimulus yang dipercepat realisasinya, penegakan disiplin terhadap impor barang konsumsi yang bersifat predatory, seperti impor ilegal dan dumping. APINDO juga menekankan pentingnya pembenahan efisiensi, kepastian, dan prediktabilitas iklim usaha dan investasi nasional agar reaksi pasar terhadap ekonomi Indonesia lebih terkendali.

Shinta berharap pemerintah melakukan diplomasi bilateral dengan AS untuk menciptakan pengecualian (carve out) bagi produk ekspor Indonesia. APINDO juga mengusulkan pembentukan kesepakatan dagang bilateral antara Indonesia dan AS untuk mengeliminasi tarif sepenuhnya bagi produk asal Indonesia dan menciptakan rantai pasok perdagangan yang efisien.

Senada dengan APINDO, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, memperkirakan kebijakan tarif impor AS akan berdampak signifikan pada neraca pembayaran Indonesia, terutama neraca perdagangan dan arus investasi. AS merupakan pemasok valuta asing terbesar bagi Indonesia, dengan surplus perdagangan mencapai US$ 16,8 miliar pada tahun 2024.

"Hampir semua ekspor komoditas utama Indonesia ke AS meningkat pada tahun 2024. Sebagian besar barang Indonesia yang diekspor ke AS adalah produk manufaktur, yaitu peralatan listrik, alas kaki, pakaian, bukan komoditas mentah," kata Anindya.

Kadin menekankan perlunya perhitungan cermat terhadap dampak negatif kebijakan tarif impor AS. Penurunan ekspor alas kaki, pakaian, dan produk elektronik Indonesia ke AS dapat berdampak serius pada ketenagakerjaan. Kadin mengimbau pemerintah dan pelaku usaha untuk bekerja sama mencegah gelombang PHK.