Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Jateng Gugur Seleksi PPPK: Persyaratan Administratif Dipertanyakan
Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Jateng Gugur Seleksi PPPK: Persyaratan Administratif Dipertanyakan
Sebanyak 592 calon guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah ini menuai protes keras dari para pelamar yang merasa dirugikan oleh proses seleksi yang dianggap tidak adil dan menimbulkan kekecewaan mendalam. Media sosial BKD Provinsi Jateng pun dibanjiri komentar dari para lulusan PPG Prajabatan yang mempertanyakan transparansi dan keadilan sistem seleksi.
Keberatan para pelamar berpusat pada persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif. BKD Jateng, semula membuka pendaftaran PPPK bagi lulusan PPG Prajabatan bersamaan dengan guru honorer dan non-ASN dengan persyaratan yang diklaim disamakan. Namun, realitanya, seluruh pelamar lulusan PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang lebih relevan dengan guru yang sudah bekerja, seperti surat pengalaman kerja, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pengangkatan, dan slip gaji. Seorang pelamar yang enggan disebut namanya, Kinan, mengungkapkan kekecewaannya. "Kami, para lulusan PPG Prajabatan, belum memiliki pengalaman mengajar karena memang program PPG Prajabatan dirancang demikian," ujarnya. "Kami telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki sertifikat pendidik, namun ditolak karena persyaratan yang tidak relevan dengan latar belakang pendidikan kami."
Para pelamar berpendapat bahwa BKD Jateng seharusnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur agar panitia seleksi daerah tidak menambah persyaratan yang dapat menyebabkan ketidaklulusan pelamar dari kategori lulusan PPG. Mereka menilai BKD Jateng telah mengabaikan SE tersebut dan malah menambahkan persyaratan yang secara de facto menyingkirkan para lulusan PPG Prajabatan. Sebagai bentuk protes, para pelamar telah melakukan berbagai upaya, antara lain melaporkan hal ini ke Gubernur Jateng melalui kanal LaporGub, menghubungi Ditjen GTK, dan mengajukan surat permohonan audiensi ke DPRD Jateng.
Kinan juga mempertanyakan strategi rekrutmen BKD Jateng yang dinilai tidak transparan. Ia membandingkan dengan kebijakan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur (Jatim) yang sejak awal hanya membuka seleksi PPPK untuk guru non-ASN yang aktif bekerja. "Mengapa tidak dari awal BKD Jateng hanya menerima pelamar dari kategori guru non-ASN saja? Hal ini akan menghindari harapan palsu bagi lulusan PPG Prajabatan dan menghindari polemik seperti yang terjadi sekarang ini," tegasnya. Para pelamar berharap BKD Jateng dapat meninjau kembali proses seleksi dan memberikan penjelasan yang transparan terkait persyaratan yang diterapkan serta memberikan kesempatan yang adil bagi para lulusan PPG Prajabatan yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPPK di Jawa Tengah, dan mempertanyakan efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam menyusun kebijakan rekrutmen guru. Lebih lanjut, kasus ini juga menyoroti pentingnya revisi regulasi dan prosedur seleksi untuk memastikan proses yang adil dan transparan bagi semua pelamar, terlepas dari latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja mereka.
Tuntutan Pelamar:
- Peninjauan kembali proses seleksi administrasi PPPK oleh BKD Jateng.
- Penjelasan yang transparan mengenai persyaratan yang diterapkan.
- Kesempatan yang adil bagi lulusan PPG Prajabatan yang memenuhi kualifikasi pendidikan.
- Pemberlakuan Surat Edaran Ditjen GTKPG.