Relaksasi Perpanjangan SIM: Masa Berlaku Habis Saat Libur Lebaran, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025: Jangan Panik Jika Masa Berlaku Habis

Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa bertepatan dengan periode libur panjang Lebaran 2025. Polri memberikan dispensasi khusus yang memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses pembuatan baru yang rumit. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, mengingat biasanya keterlambatan perpanjangan SIM, bahkan hanya satu hari, mengharuskan pemohon untuk mengikuti ujian teori dan praktik dari awal.

Dispensasi ini berlaku bagi SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM dengan tanggal kedaluwarsa tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 8 hingga 15 April 2025. Perpanjangan akan diproses sesuai mekanisme perpanjangan biasa, tanpa mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik.

Ketentuan dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Meski diberikan kemudahan, pemohon perpanjangan SIM tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi (2 lembar)
  • SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat keterangan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi perpanjangan SIM.
  • Hasil tes psikologi. Tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi yang ditunjuk.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan.

Konsekuensi Jika Melewatkan Tenggat Waktu

Bagi pemegang SIM yang tidak memanfaatkan dispensasi ini dan melewatkan tenggat waktu perpanjangan (8-15 April 2025), maka akan diberlakukan ketentuan normal. Artinya, pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku yang akan habis pada periode libur Lebaran untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan sebaik-baiknya. Segera lakukan perpanjangan SIM pada tanggal yang telah ditentukan untuk menghindari kerepotan mengikuti ujian SIM baru. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau kantor pelayanan SIM terdekat.

Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman, tanpa perlu khawatir mengenai masa berlaku SIM mereka.