Setya Novanto Kembali Nikmati Remisi Idulfitri di Tengah Kontroversi Korupsi

Setya Novanto Kembali Nikmati Remisi Idulfitri di Tengah Kontroversi Korupsi

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, yang terjerat kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), kembali mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Pemberian remisi kepada Novanto, bersamaan dengan 287 narapidana kasus korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, menuai sorotan publik.

Lapas Sukamiskin, yang dikenal sebagai tempat penahanan para koruptor kelas kakap, didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang, diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, khususnya pada hari-hari besar keagamaan.

Rincian Remisi Idulfitri di Lapas Sukamiskin

Menurut data dari Lapas Sukamiskin, dari total 443 warga binaan, 388 orang beragama Islam. Usulan remisi diajukan oleh 295 narapidana, namun hanya 288 yang memenuhi syarat dan disetujui untuk menerima remisi. Benny Muhammad Saifullah, Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, mengkonfirmasi pemberian remisi kepada Setya Novanto, namun belum dapat memastikan besaran pengurangan masa tahanan yang diterima.

"Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," ujar Benny.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari, dengan rincian sebagai berikut:

  • 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari.
  • 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan).
  • 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan).
  • 2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).

Benny memastikan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi Idulfitri ini.

Masa Kunjungan Bebas Keluarga

Lapas Sukamiskin memberikan kesempatan bagi keluarga narapidana untuk berkunjung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Maret hingga 2 April 2025. Pihak lapas menyediakan dua lokasi kunjungan, yaitu di hanggar dan di ruang kunjungan. Keluarga yang ingin berkunjung diwajibkan membawa kartu identitas (KTP) sebagai persyaratan.

Remisi Berulang untuk Setya Novanto

Pemberian remisi Idulfitri ini bukan kali pertama bagi Setya Novanto. Tercatat, Novanto telah menerima remisi serupa sejak tahun 2023. Pada Idulfitri 2023 dan 2024, ia masing-masing mendapatkan potongan masa hukuman selama 30 hari. Sementara itu, besaran remisi yang diterima Novanto pada Idulfitri 2025 belum diumumkan secara resmi.

Selain remisi Idulfitri, Novanto juga pernah mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus 2023, yaitu selama 90 hari.

Pemberian remisi kepada koruptor, termasuk Setya Novanto, kerap kali menjadi perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak berpendapat bahwa koruptor seharusnya tidak mendapatkan remisi karena kejahatan mereka merugikan negara dan masyarakat secara luas. Namun, di sisi lain, pemberian remisi juga merupakan hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang, dengan mempertimbangkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.