Dana Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor: Terungkapnya Sumbangan Sukarela dan Klarifikasi Pihak Terkait

Misteri Dana Kompensasi Sopir Angkot Puncak Terkuak: Sumbangan Sukarela Jadi Sorotan

Kasus dugaan pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkot yang beroperasi di kawasan Puncak, Bogor, saat libur Lebaran akhirnya menemukan titik terang. Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa sebagian sopir memberikan sumbangan secara sukarela kepada koordinator lapangan atau paguyuban.

Sebelumnya, muncul keluhan dari sejumlah sopir angkot yang mengaku menerima dana kompensasi tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kompensasi sebesar Rp 1,5 juta, terdiri dari uang tunai Rp 1 juta dan sembako senilai Rp 500 ribu, sebagai pengganti penghasilan karena mereka tidak beroperasi selama masa pembatasan lalu lintas di Puncak. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan selama libur Lebaran.

Namun, laporan yang diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengindikasikan adanya pemotongan, dengan beberapa sopir hanya menerima Rp 800 ribu. Hal ini memicu investigasi oleh Dishub dan Polres Bogor untuk mencari tahu penyebabnya.

Sekretaris Dishub Jabar, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa penelusuran di lapangan mengungkapkan adanya praktik sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan atau paguyuban. Dhani menegaskan bahwa Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor tidak terlibat dalam pemotongan dana kompensasi tersebut. Pihak yang menerima sumbangan sukarela tersebut telah meminta maaf dan memberikan pernyataan tertulis.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menambahkan bahwa sumbangan tersebut diberikan kepada Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU). Dana yang terkumpul mencapai Rp 11,2 juta dan telah dikembalikan kepada para sopir angkot.

"Jadi sopir itu ada yang ngasih Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu. Jadi tidak semuanya yang beredar sekarang di informasi di media bahwa itu ada (pemotongan) Rp 200 ribu, tidak (ada pemotongan)," kata Dadang Kosasih.

Klarifikasi Perwakilan Sopir Angkot

Untuk meredam kesimpangsiuran informasi, Emen, perwakilan sopir angkot Kabupaten Bogor, juga memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram @dishub.bogorkab. Emen menyatakan bahwa masalah pemotongan kompensasi tidak benar dan Dishub serta Organda tidak terlibat dalam masalah tersebut.

Rincian Sumbangan Sukarela

Uang senilai Rp 11,2 juta yang dikembalikan kepada sopir angkot berasal dari sumbangan sukarela yang mereka berikan kepada KKSU. Sumbangan tersebut merupakan ucapan terima kasih atas kerja keras KKSU dalam mendata kegiatan kompensasi setop angkot Cisarua dari Gubernur Jawa Barat.

Poin-poin Penting Klarifikasi

Berikut adalah poin-poin penting dalam klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana kompensasi:

  • Tidak ada pemotongan resmi: Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor tidak melakukan pemotongan dana kompensasi.
  • Sumbangan sukarela: Beberapa sopir memberikan sumbangan secara sukarela kepada koordinator lapangan atau paguyuban.
  • Pengembalian dana: Dana sumbangan sukarela sebesar Rp 11,2 juta telah dikembalikan kepada para sopir.
  • Klarifikasi perwakilan sopir: Emen, perwakilan sopir angkot, mengklarifikasi bahwa Dishub dan Organda tidak terlibat dalam masalah pemotongan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait dana kompensasi bagi sopir angkot di kawasan Puncak Bogor. Pemerintah daerah dan pihak terkait berkomitmen untuk memastikan bahwa dana kompensasi disalurkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.