Praktik Pungli di Jembatan Bambu Carita Berakhir: Polisi Bertindak Tegas

Praktik Pungli di Jembatan Bambu Carita Berakhir: Polisi Bertindak Tegas

Praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di sekitar Pantai Carita, Pandeglang, Banten, akhirnya ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Jembatan bambu ilegal yang menjadi sumber pungli tersebut telah dibongkar, dan pelaku berhasil diamankan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat setelah beredar video viral yang memperlihatkan seorang wisatawan dihadang dan dimintai uang sebesar Rp 5.000 setelah melintasi jembatan bambu. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berjaket hitam meminta uang kepada pengunjung yang baru saja melewati jembatan bambu. Aksi ini direkam oleh wisatawan yang merasa dirugikan dan diunggah ke media sosial, hingga akhirnya menarik perhatian pihak kepolisian.

Kapolsek Carita, Iptu Turip, segera merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan dua jembatan bambu yang diduga menjadi tempat praktik pungli. Jembatan-jembatan tersebut dibuat oleh oknum masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari wisatawan yang melintas.

"Kami akan tindaklanjuti ke lapangan," tegas Iptu Turip saat dikonfirmasi awak media.

Penangkapan Pelaku dan Pembongkaran Jembatan

Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR sekitar pukul 13.00 WIB. DR diduga kuat sebagai pelaku utama dalam praktik pungli tersebut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua jembatan bambu dan sebuah kardus bertuliskan "LEWAT JEMBATAN BAYAR".

Dari hasil pemeriksaan, DR mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan pungutan liar sebesar Rp 5.000 kepada setiap wisatawan yang melintas di jembatan tersebut. Dalam kurun waktu tiga hari, DR berhasil meraup uang pungli sebesar Rp 400.000 yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Perlu diketahui, menurut keterangan para saksi bahwa jembatan tersebut dibuat oleh masyarakat. Mereka mencari nafkah dengan cara memungut jasa penyeberangan," jelas Iptu Turip.

Guna mencegah praktik serupa terulang kembali, polisi kemudian membongkar kedua jembatan bambu tersebut. Pembongkaran ini dilakukan untuk menghilangkan sumber pungli dan memberikan efek jera kepada pelaku lain yang mungkin memiliki niat serupa.

Proses Hukum

Saat ini, DR telah dibawa ke Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. DR akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para wisatawan, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungli yang merugikan. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dari penindakan kasus pungli di Pantai Carita:

  • Penangkapan pelaku: DR, pelaku utama pungli, telah diamankan.
  • Penyitaan barang bukti: Dua jembatan bambu dan kardus bertuliskan "LEWAT JEMBATAN BAYAR" disita.
  • Pembongkaran jembatan: Jembatan bambu ilegal dibongkar untuk menghilangkan sumber pungli.
  • Proses hukum: Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
  • Imbauan: Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik pungli.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan Pantai Carita dapat menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan wisatawan.