Guru Besar Farmasi UGM Dinonaktifkan Imbas Dugaan Kekerasan Seksual: Modus Bimbingan Jadi Sorotan
Kasus Kekerasan Seksual Guncang UGM: Guru Besar Farmasi Dinonaktifkan
Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan setelah seorang guru besar dari Fakultas Farmasi, berinisial EM, terjerat kasus dugaan kekerasan seksual. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi Satgas PPKS, sebagian besar insiden terjadi di luar lingkungan kampus. Modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku melibatkan kegiatan bimbingan akademik dan diskusi. Korban dijanjikan bimbingan intensif dan pembahasan materi perkuliahan atau persiapan lomba, namun pertemuan tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Kalau dilihat ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujar Andi Sandi.
Kasus ini dilaporkan pada tahun 2024 dan langsung direspon cepat oleh UGM dengan menonaktifkan EM dari tugas mengajar dan mencopotnya dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Bio Kimia Pasca Sarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban.
Proses Hukum dan Sanksi Menanti
Satgas PPKS UGM terus memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban. Proses pemeriksaan melibatkan 13 orang, terdiri dari saksi dan korban. Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, EM diduga melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
Namun, karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru besar, kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Meskipun demikian, Kemendikbudristek telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada EM akan diumumkan setelah libur Lebaran 2025. Andi Sandi menegaskan bahwa UGM tidak memiliki wewenang untuk mencabut status guru besar EM, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui kementerian terkait.
UGM Berkomitmen Berantas Kekerasan Seksual
Kasus ini menjadi momentum bagi UGM untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. UGM berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Hal ini diwujudkan melalui berbagai upaya, antara lain:
- Peningkatan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kekerasan seksual melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.
- Penguatan Satgas PPKS: Memperkuat peran dan fungsi Satgas PPKS sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
- Penyediaan Layanan Konseling: Menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak tegas pelaku kekerasan seksual sesuai dengan peraturan yang berlaku.
UGM berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas. Kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dan harus diberantas hingga tuntas.