Aparat Keamanan Amankan Empat Pemuda Terkait Ledakan Petasan Ilegal di Pasuruan Usai Salat Id
Pasuruan Digegerkan Pesta Petasan Ilegal Usai Salat Idul Fitri
Kota Pasuruan dikejutkan dengan viralnya video pesta petasan ilegal yang terjadi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri. Video amatir yang beredar luas di media sosial tersebut memperlihatkan serangkaian ledakan petasan dengan suara menggelegar dan serpihan kertas berserakan di jalanan. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan bagaimana sejumlah oknum dengan sengaja menyulut petasan berukuran besar di beberapa titik lokasi. Terdengar jelas sorak sorai dan teriakan kegembiraan dari para penonton yang menyaksikan aksi berbahaya ini. Perekam video tampak dengan sengaja mengarahkan kamera ke sumber ledakan, sehingga menghasilkan rekaman yang cukup jelas dan memperlihatkan kepulan asap tebal usai ledakan.
Polisi Bertindak Cepat, Empat Tersangka Diamankan
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pesta petasan ilegal ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang tersangka berinisial MFI (21), MI (18), dan FH (16) berperan sebagai penyulut petasan. Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial S (50) bertugas merekam aksi tersebut. Seluruh tersangka merupakan warga Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul petasan ilegal tersebut. AKBP Davis Busin Siswara sangat menyayangkan masih adanya warga yang melakukan tradisi menyulut petasan, mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi diri sendiri dan orang lain. Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman yang berat bagi siapa saja yang terbukti memiliki, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak secara ilegal. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan kerusakan материальные akibat penggunaan bahan peledak yang tidak terkendali.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian Resor Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan seperti menyulut petasan atau kembang api tanpa izin yang jelas. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.