Guru Besar UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Sanksi Menanti
Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Besar UGM Mencuat, Investigasi Mendalam Dilakukan
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi, berinisial EM. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM pada tahun 2024. Korban diduga merupakan mahasiswi dari berbagai jenjang, mulai dari S1 hingga S3.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh EM adalah dengan memanfaatkan kegiatan akademik sebagai kedok. Pertemuan-pertemuan yang seharusnya menjadi ajang bimbingan skripsi, diskusi lomba, atau kegiatan di luar kampus, justru disinyalir menjadi celah bagi EM untuk melakukan tindakan pelanggaran etik dan kekerasan seksual.
"Modusnya bermacam-macam, ada diskusi, bimbingan, bahkan pertemuan di luar kampus dengan dalih membahas kegiatan atau lomba yang sedang diikuti mahasiswa. Korbannya berasal dari jenjang S1, S2, dan S3," ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan persnya, Jumat (4/4/2025).
PPKS UGM bergerak cepat dengan melakukan investigasi mendalam. Sebanyak 13 orang, terdiri dari korban dan saksi, telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang valid. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EM dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM.
Sebagai langkah tegas, UGM telah menonaktifkan EM dari seluruh kegiatan mengajar dan jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Cancer Chemoprevention Research Center sejak pertengahan tahun 2024. "Penonaktifan ini dilakukan segera setelah laporan diterima oleh pimpinan fakultas dan diteruskan ke Satgas PPKS," jelas Andi.
Saat ini, proses penetapan sanksi terhadap EM masih berlangsung. Mengingat status EM sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan penuh untuk memberikan sanksi pemberhentian berada di tangan kementerian terkait. UGM menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil.
"Setelah libur Idul Fitri, kami akan segera menetapkan keputusan terkait sanksi yang akan diberikan," tegas Andi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. UGM sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh civitas akademika.