Polda Metro Jaya Ungkap Komplotan Pemerasan Modus Kencan Online: Tiga Kali Beraksi, Raup Jutaan Rupiah

Komplotan Pemerasan Modus Kencan Online Diringkus Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan pelaku pemerasan yang memanfaatkan aplikasi kencan online sebagai modus operandi. Keempat tersangka, yakni Sudarna (38), Ali Akbar (32), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti alias Fitri (29), ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Kampung Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyusul laporan korban RPS (37) yang menjadi sasaran kejahatan komplotan ini di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 2 Maret 2025.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menjelaskan modus operandi komplotan ini yang terbilang licik dan terencana. Sudarna, yang tercatat sudah menikah siri dengan Firli, berperan sebagai otak kejahatan. Ia mendaftarkan diri di aplikasi kencan online menggunakan identitas palsu atas nama Fitri Dwiyanti.

Modus Operandi yang Terencana

"Sudarna memanfaatkan akun palsu tersebut untuk mencari korban yang akan diperdayanya," jelas AKBP Ressa dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Maret 2025. Setelah berhasil menjalin komunikasi dengan korban, Sudarna kemudian mengatur pertemuan di sebuah kamar kontrakan yang sudah disiapkan sebelumnya. Saat korban datang, Firli berperan sebagai sosok perempuan yang diprofilkan di aplikasi kencan. Pada saat korban dan Firli berada di kamar kontrakan, Sudarna bersama Dedeh dan Ali Akbar melakukan penggerebekan secara tiba-tiba.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban dipaksa menyerahkan barang berharga miliknya seperti uang dan telepon genggam. Setelah berhasil merampas harta benda korban, komplotan tersebut langsung meninggalkan lokasi. Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam merek Infinix yang merupakan hasil kejahatan komplotan tersebut.

Tiga Kali Beraksi, Sasar Korban di Kawasan Jakarta Utara

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Jakarta Utara. Kejahatan pertama terjadi pada pertengahan Februari 2025 di Kampung Bahari, dengan hasil rampasan uang sekitar Rp 800.000 dan satu unit handphone Infinix. Aksi kedua kembali terjadi di Kampung Bahari pada akhir Februari 2025, dengan korban kehilangan satu unit ponsel Infinix. Kejahatan terakhir dilakukan pada 2 Maret 2025 di Jalan Papanggo, dengan hasil rampasan satu unit handphone Infinix dan uang sebesar Rp 3.500.000.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara online di tempat yang sepi atau tidak aman.