Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemerintah Perpanjang WFA ASN Hingga 8 April 2025
Pemerintah Kembali Perpanjang WFA ASN untuk Kelancaran Arus Balik Lebaran
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tanggal 8 April 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa perpanjangan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan respons terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai stakeholder terkait, yang menekankan pentingnya kelancaran dan keselamatan mobilitas masyarakat selama periode arus balik.
"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kemenpan-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025," ujar Rini.
Dengan diperpanjangnya WFA, diharapkan ASN dapat tetap produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, tanpa mengganggu kelancaran arus balik Lebaran. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian sistem kerja ini harus tetap mempertimbangkan akuntabilitas dan keterukuran kinerja.
SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 memberikan pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema WFA. Setiap instansi memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengaturan WFA sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing.
Sebelumnya, Kemenpan-RB telah mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur WFA selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada tanggal 24-27 Maret 2025. Perpanjangan ini menambahkan satu hari lagi, yaitu tanggal 8 April 2025.
Prioritaskan Pelayanan Publik Esensial
Meskipun WFA diperpanjang, Menteri Rini menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat harus tetap berjalan optimal. Instansi pemerintah diminta untuk mengatur jadwal kerja yang efisien dan proporsional, serta menyiapkan petugas pelayanan yang memadai.
Selain itu, instansi juga diharapkan untuk memanfaatkan sistem pendukung berbasis teknologi informasi, seperti yang telah dilakukan selama arus mudik Lebaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan responsif.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memantau pelayanan publik melalui kanal pengaduan LAPOR! dan memberikan kontribusi dalam survei kepuasan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Rincian Kebijakan WFA ASN:
- Tujuan: Mengurai kepadatan arus balik Lebaran dan menjamin kelancaran mobilitas masyarakat.
- Durasi: Diperpanjang hingga 8 April 2025.
- Dasar Hukum: SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
- Penerapan: Fleksibel, disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.
- Prioritas: Pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal.
- Monitoring: Melalui kanal LAPOR! dan survei kepuasan masyarakat.