Konflik Internal Serikat Pekerja Sritex: Penolakan Terhadap Koordinator dan Pernyataan yang Menyesatkan
Konflik Internal Serikat Pekerja Sritex: Penolakan Terhadap Koordinator dan Pernyataan yang Menyesatkan
Dua organisasi pekerja di Sritex Group secara tegas menolak penunjukan Slamet Kuswanto sebagai Koordinator Serikat Pekerja. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung HRD PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Rabu, 5 Maret 2025. Nanang Setyono, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, menyatakan bahwa penunjukan Slamet tidak melalui proses yang melibatkan serikat pekerja di Sritex Group. KSPN, yang menaungi PT. Sinar Pantja Jaja, PT. Bitratex Industries, dan PT. Primayudha, menekankan bahwa Slamet tidak pernah mendapat mandat dari mereka untuk mewakili kepentingan pekerja.
Sementara itu, PT. Sri Rejeki Isman sendiri tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Nanang menjelaskan bahwa penanganan proses pailit Sritex dilakukan secara terpisah oleh pimpinan unit kerja masing-masing, dengan koordinasi langsung bersama kurator. Ia membantah informasi yang menyebut adanya kesulitan dalam berkomunikasi dengan kurator, menekankan bahwa justru kurator telah memberikan informasi penting yang membantu para pekerja yang terdampak pailit. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang beredar sebelumnya tentang kendala komunikasi dengan pihak kurator dalam proses penyelesaian masalah pasca pailit Sritex.
Pernyataan Slamet yang dinilai menyesatkan:
Namun, inti dari konferensi pers ini berfokus pada kritik keras terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan Slamet Kuswanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. Nanang Setyono secara khusus menyoroti beberapa poin yang dianggap tidak akurat dan justru menimbulkan keresahan di kalangan mantan karyawan Sritex. Salah satunya adalah pernyataan Slamet mengenai pembayaran gaji karyawan pada 4 Maret 2024, yang dibantah tegas oleh Nanang. Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji seluruh karyawan Sritex telah diselesaikan pada tanggal tersebut.
Pernyataan Slamet tentang rencana kembalinya operasional Sritex dan pemulihan pekerjaan juga dikritik. Nanang menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari kurator, penentuan penyewa aset Sritex baru akan dilakukan dua minggu kemudian. Pernyataan Slamet yang terkesan memberi kepastian pekerjaan kepada para karyawan dianggap menyesatkan dan menimbulkan kecemasan di antara mereka. Banyak mantan karyawan yang menghubungi KSPN untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut, yang menyebabkan kekacauan dan keresahan.
- Pernyataan yang tidak akurat tentang pembayaran gaji.
- Pernyataan yang menyesatkan mengenai rencana operasional dan rekrutmen karyawan.
Nanang Setyono dengan tegas meminta Slamet Kuswanto untuk berhenti mengatasnamakan para pekerja Sritex. Ia menekankan bahwa para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah memahami situasi mereka dan tidak memerlukan representasi yang menyesatkan dari pihak manapun. Pernyataan-pernyataan yang tidak akurat dan menimbulkan keresahan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan para mantan karyawan Sritex yang tengah menghadapi ketidakpastian masa depan pasca pailit perusahaan.
Konflik internal ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mewakili kepentingan pekerja, serta dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama dalam situasi krisis seperti pailitnya Sritex Group.