Polemik Kompensasi Sopir Angkot di Puncak: Dishub Bogor Bantah Pemotongan, Klaim Keikhlasan Sopir
Polemik Kompensasi Sopir Angkot di Puncak: Dishub Bogor Bantah Pemotongan, Klaim Keikhlasan Sopir
BOGOR, JAWA BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membantah tudingan adanya pemotongan dana kompensasi yang diberikan kepada sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak. Klarifikasi ini muncul setelah adanya keluhan dari sejumlah sopir kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pemotongan dana kompensasi tersebut.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, pemberian uang kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) yang dilakukan oleh para sopir angkot adalah inisiatif sukarela. Ia menegaskan, tidak ada unsur paksaan dari pihak Dishub terkait hal tersebut.
"Awalnya, sopir memberikan seikhlasnya kepada KKSU. Namun, kemudian berkembang menjadi semacam 'pemotongan' sebesar Rp 200.000," ujar Dadang saat ditemui di Pos Dishub Gadog, Puncak, Jumat (4/4/2025).
Dadang meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Dishub atau Organda terlibat dalam pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman antar pihak menjadi penyebab munculnya isu ini.
"Terkait informasi simpang siur yang melibatkan Organda, Dishub, KKSU, dan pemilik kendaraan, kami telah sepakat bahwa informasi yang disampaikan kepada Gubernur sebelumnya tidak benar. Ini murni karena miskomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari para sopir, sejumlah Rp 11,2 juta, telah dikembalikan sepenuhnya.
"Hari ini kita saksikan bersama bahwa dana yang terkumpul, baik yang Rp 200.000, Rp 100.000, maupun Rp 50.000, yang totalnya Rp 11,2 juta, telah dikembalikan kepada sopir. Ini murni dari KKSU, yang ternyata pungutan tersebut adalah bentuk keikhlasan dari sopir," ungkap Dadang.
Sebelumnya, sejumlah sopir angkot di Bogor mengadukan permasalahan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mereka mengeluhkan adanya pemotongan uang kompensasi sebesar Rp 200.000 per orang oleh oknum petugas saat arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.
Gubernur Dedi Mulyadi sendiri memberikan kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, dan pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang. Kompensasi tersebut diberikan dalam dua tahap, terdiri dari uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500.000 yang dibagikan sebelum dan sesudah Lebaran.
Dedi Mulyadi berjanji akan mengganti kerugian yang dialami para sopir akibat ulah oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU. Ia juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Untuk sopir angkot yang dipotong, jangan khawatir. Saya akan siapkan Rp 200.000 lagi sebagai uang pengganti," tegas Dedi dalam rekaman video yang diterima media.
Dishub Kabupaten Bogor berharap klarifikasi ini dapat meredakan polemik yang berkembang dan menegaskan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk para sopir angkot.