Penataan Honorer Terkendala Janji Politik dan Penundaan Pengangkatan ASN

Penataan Honorer Terkendala Janji Politik dan Penundaan Pengangkatan ASN

Proses penataan pegawai non-ASN di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks. Salah satu kendala utama yang diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/4/2025), adalah praktik pengangkatan honorer yang didorong oleh janji politik kepala daerah. Praktik ini telah berlangsung lama dan menciptakan permasalahan struktural dalam sistem kepegawaian negeri. Menpan RB menegaskan bahwa banyak kepala daerah yang mengangkat honorer baru sebagai bentuk balas budi atas dukungan yang diterima selama masa kampanye Pilkada, mengabaikan prinsip meritokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, menurut Rini, telah menyebabkan pembengkakan jumlah honorer yang tidak terkontrol dan berpotensi mengganggu efisiensi anggaran negara.

Lebih lanjut, Menpan RB menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak hanya terjadi di tingkat daerah. Pengangkatan honorer di kementerian dan lembaga juga masih sering ditemukan seiring pergantian kepemimpinan. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas melarang pengangkatan honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu. Rini menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penataan tenaga non-ASN, mengingat proses rekrutmen yang dilakukan oleh masing-masing instansi di tingkat bawah (PPPK/PPK) seringkali tidak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Kompleksitas masalah ini menuntut strategi komprehensif untuk mengatasi akar permasalahannya, bukan hanya pada level operasional, melainkan juga pada level kebijakan dan penegakan hukum.

Selain permasalahan honorer, rapat tersebut juga membahas penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ke akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026. Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelamar yang telah lulus seleksi dapat diangkat sebagai ASN, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia memastikan bahwa tidak ada pelamar yang dirugikan dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut. Calon PNS direncanakan akan diangkat pada Oktober 2025, sementara calon PPPK pada Maret 2026. Rini membantah bahwa penyesuaian jadwal ini disebabkan oleh pertimbangan efisiensi anggaran, melainkan untuk memastikan proses pengangkatan dapat berjalan dengan tertib dan transparan. Keputusan ini, menurutnya, telah disepakati bersama Komisi II DPR RI.

Kesimpulannya, penataan pegawai non-ASN dan pengangkatan CASN masih menghadapi berbagai tantangan. Praktik pengangkatan honorer yang terkait dengan janji politik dan pergantian kepemimpinan harus diatasi dengan tegas melalui penerapan hukum dan peningkatan pengawasan. Sementara itu, penundaan pengangkatan CASN bertujuan untuk memastikan kelancaran proses dan keadilan bagi seluruh pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi. Perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.