Aksi Pemalakan Berujung Anarkis: Preman Pasar Baru Bekasi Raup Jutaan Rupiah dari Pedagang

Aksi Pemalakan Berujung Anarkis Gegerkan Pasar Baru Bekasi

Bekasi, Jawa Barat - Aksi premanisme yang meresahkan pedagang di Pasar Baru Bekasi, Jalan Insinyur H. Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, kini menjadi sorotan tajam aparat kepolisian. TAD, seorang pria yang diduga sebagai preman, beserta istrinya, terungkap telah menjalankan praktik pemalakan terhadap para pedagang selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa TAD mampu meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap bulannya dari hasil pemalakan tersebut. "Dari pengakuan tersangka, setiap hari yang bersangkutan bisa mendapatkan uang sekitar Rp 150.000 dari hasil kutipan (pemalakan). Praktik ini dilakukan setiap hari, dari Senin hingga Minggu. Jadi, kurang lebih sekitar Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan," jelas Kompol Binsar saat memberikan keterangan di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (4/4/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan aksi anarkis TAD terhadap seorang pedagang sayur di Pasar Baru Bekasi. Dalam video tersebut, tampak TAD menendang dagangan pedagang hingga berhamburan. Kompol Binsar menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh perkataan kurang sopan yang dilontarkan pedagang kepada istri TAD saat sedang melakukan penarikan iuran.

"Kejadian penendangan itu dipicu oleh laporan istri TAD yang merasa mendapatkan perkataan tidak sopan dari seorang pedagang saat sedang mengumpulkan iuran," ungkap Kompol Binsar. Merasa tidak terima, TAD kemudian mengantarkan istrinya pulang dan kembali ke pasar bersama adiknya, BE, untuk menemui pedagang tersebut dan melakukan tindakan kekerasan.

Modus operandi yang dilakukan TAD dan istrinya adalah dengan meminta sejumlah uang, berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000, kepada para pedagang sayur yang berjualan di pinggir jalan. Praktik ini dilakukan secara rutin, sehingga para pedagang merasa tertekan dan resah. Namun, puncaknya terjadi ketika seorang pedagang menolak memberikan uang yang diminta, yang kemudian memicu amarah TAD dan berujung pada aksi anarkis.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan TAD dan BE untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya terancam jeratan pasal tentang pemerasan dan penganiayaan. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku premanisme lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat meresahkan masyarakat.

Dampak dan Upaya Pemberantasan Premanisme

Aksi premanisme yang terjadi di Pasar Baru Bekasi ini tidak hanya merugikan para pedagang secara finansial, tetapi juga menciptakan suasana tidak aman dan nyaman bagi para pengunjung pasar. Para pedagang merasa terancam dan takut untuk berjualan, sementara para pengunjung pasar menjadi enggan untuk berbelanja.

Kejadian ini juga menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penertiban di area pasar, serta memberikan perlindungan kepada para pedagang dari aksi premanisme. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Untuk memberantas premanisme secara efektif, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri. Pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para pedagang agar mereka memiliki kemampuan untuk melawan aksi premanisme. Aparat penegak hukum dapat meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area rawan premanisme. Tokoh masyarakat dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya premanisme. Dan masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka lihat atau alami kepada pihak berwajib.

Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, diharapkan premanisme dapat diberantas secara tuntas dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

  • Kronologi Kejadian:
    • TAD dan istrinya melakukan pemalakan terhadap pedagang di Pasar Baru Bekasi selama 3 tahun.
    • TAD meraup Rp 4 juta - Rp 4,5 juta per bulan dari hasil pemalakan.
    • Aksi anarkis TAD dipicu perkataan tidak sopan pedagang kepada istrinya.
    • TAD mengajak adiknya, BE, untuk melakukan tindakan kekerasan.
  • Tindakan Aparat:
    • Polisi mengamankan TAD dan BE.
    • Keduanya terancam pasal pemerasan dan penganiayaan.
  • Himbauan:
    • Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan tindakan premanisme.