Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung: Tujuh Perakit Belia Terancam Hukuman Berat
Tujuh Remaja Jadi Tersangka dalam Kasus Petasan Balon Udara yang Merusak Rumah Warga
Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung telah menetapkan tujuh orang remaja sebagai tersangka dalam kasus ledakan petasan yang diikatkan pada balon udara. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan pada sebuah rumah warga di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Ketujuh tersangka diidentifikasi dengan inisial AA (20), ZR (19), IRK (16), KAF (16), KFH (15), RRP (14), dan GWP (14). Semuanya merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa RRP (14) diduga menjadi otak di balik pembuatan dan peledakan petasan tersebut. Ide pembuatan petasan berasal dari konten yang dilihatnya di media sosial. Kemudian, RRP mengajak ZR (19) untuk bersama-sama meracik bahan peledak.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RRP mendapatkan ide membuat petasan dari media sosial. Kemudian, ia mengajak tersangka ZR untuk bersama-sama meracik bahan peledak tersebut," ujar AKBP Mohammad Taat Resdi.
Menurut keterangan kepolisian, para tersangka secara sengaja menerbangkan balon udara yang telah diisi dengan ratusan petasan. Balon udara tersebut diterbangkan di sekitar area pemukiman warga. Rangkaian petasan yang terpasang pada balon udara kemudian jatuh dan meledak di dekat sebuah rumah di Dusun Bancang, Desa Gandong. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan yang signifikan pada rumah dan sebuah mobil yang berada di dekat lokasi kejadian. Selain itu, seorang pemudik asal Bali juga mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut.
Detail Ledakan dan Kerugian
Rangkaian petasan yang digunakan terdiri dari:
- Petasan kecil: 100 buah
- Petasan besar: 5 buah
Dari total jumlah tersebut, 83 petasan kecil dan 2 petasan besar meledak. Akibat ledakan tersebut, kerugian materiil dialami oleh pemilik rumah dan pemilik mobil yang rusak. Korban luka juga mendapatkan perawatan medis.
Para tersangka mengakui bahwa mereka memproduksi sendiri balon udara berukuran sekitar 20 meter. Bahan-bahan untuk membuat petasan juga diperoleh secara daring (online) dan dirakit sendiri oleh para tersangka. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan dan tindakan yang terkoordinasi dalam pembuatan dan peledakan petasan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk:
- Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951: Tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009: Tentang Penerbangan Tanpa Izin.
- Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tentang perusakan barang.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual, atau menggunakan petasan, terutama yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan terkait penggunaan bahan peledak.