KPK Ingatkan ASN: Gunakan Kendaraan Dinas Sesuai Peruntukan, Mudik Lebaran dengan Aset Negara Terancam Sanksi!
KPK Ingatkan ASN: Gunakan Kendaraan Dinas Sesuai Peruntukan, Mudik Lebaran dengan Aset Negara Terancam Sanksi!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan aturan krusial terkait penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, KPK mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik Lebaran. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi tegas, mengingat hal tersebut merupakan penyalahgunaan aset negara dan pelanggaran kode etik sebagai seorang abdi negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kendaraan dinas seharusnya dipergunakan hanya untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas-tugas kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Budi Prasetyo.
KPK meminta peran aktif dari kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat di masing-masing instansi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh ASN. Jika ditemukan pelanggaran, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran juga didasari oleh potensi terjadinya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban ASN. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka celah bagi praktik korupsi yang lebih besar.
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas telah tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Penggunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan berpotensi menimbulkan kerusakan dan kerugian finansial.
Oleh karena itu, KPK secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Aset negara tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan negara dan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi ASN. Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus utama dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
KPK berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting untuk menjaga integritas ASN dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
- Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dilarang.
- Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif.
- Kepala daerah dan inspektorat diminta untuk melakukan pengawasan.
- Larangan ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara dan praktik korupsi.
- Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025.
- Pengelolaan aset daerah menjadi fokus dalam MCP KPK.