Guru P3K di Sikka Tetap Terima Gaji Meski Tersangka Pencabulan Delapan Siswa

Guru P3K di Sikka Tetap Terima Gaji Meski Tersangka Pencabulan Delapan Siswa

Seorang guru berinisial KAR (42), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan pencabulan terhadap delapan siswanya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, KAR dilaporkan masih menerima gaji dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di Maumere pada Rabu (5/3/2025), namun menekankan bahwa gaji yang diterima bukanlah gaji penuh. Penghasilan yang diterimanya masih dalam proses penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku untuk ASN yang tengah menjalani proses hukum.

Proses hukum yang tengah dijalani KAR akan menentukan nasibnya sebagai tenaga pendidik. Goleng menegaskan bahwa jika terbukti bersalah dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), KAR akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian, termasuk pemecatan sebagai ASN. Pihak Dinas PKO Kabupaten Sikka menyatakan akan menunggu hingga proses hukum selesai sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terkait status kepegawaian KAR. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, para orangtua korban pencabulan mendesak agar pelaku diproses secara hukum hingga tuntas. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini sendiri terungkap berkat laporan dari seorang guru lain, MKY (45), kepada pihak kepolisian Polres Sikka. Dalam keterangannya kepada pihak berwajib, Ipda Yermi Soludale, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mencium dan meraba bagian tubuh korban yang sensitif.

Yang memprihatinkan, para korban awalnya merasa takut untuk melapor kepada pihak sekolah atau orangtua mereka karena terancam nilai mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) akan dikurangi oleh pelaku. Keberanian para korban untuk bersuara baru muncul setelah mereka saling berbagi cerita dan akhirnya informasi tersebut sampai ke telinga kepala sekolah. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah serta perlunya mekanisme pelaporan yang lebih efektif dan aman bagi para korban pelecehan seksual.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Pihak sekolah dan dinas pendidikan perlu mengevaluasi sistem yang ada untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Selain itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan edukasi bagi seluruh civitas akademika terkait pentingnya melaporkan kasus pelecehan seksual dan melindungi korban dari berbagai bentuk intimidasi. Langkah-langkah konkrit diperlukan untuk membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual bagi para siswa.

Kronologi Singkat Kasus:

  • Guru KAR diduga mencabuli delapan siswanya.
  • Salah seorang guru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka.
  • Polisi menetapkan KAR sebagai tersangka.
  • KAR tetap menerima gaji, meskipun tidak penuh, selama proses hukum berlangsung.
  • Orang tua korban mendesak agar pelaku diproses secara hukum.
  • Kasus terungkap setelah korban saling bercerita dan akhirnya cerita sampai ke kepala sekolah.
  • Pelaku mengancam akan mengurangi nilai PJOK korban jika melapor.