Penyelundupan Narkoba di Lapas Sukabumi: Wanita Ditangkap Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Organ Intim

Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Lapas Sukabumi

Sukabumi – Seorang wanita berinisial RP (25) harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap basah mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut keterangan pihak kepolisian, RP menyembunyikan narkotika tersebut di dalam organ intimnya. Petugas Lapas yang curiga dengan gerak-gerik RP kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas AKP Tenda.

Detail Barang Bukti

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan RP, yaitu:

  • Satu buah kondom berisi satu paket narkotika jenis sabu kristal putih.
  • Satu plastik klip bening berisi sembilan butir tablet warna merah muda bertuliskan DEXA.
  • Enam tablet jingga bertuliskan GP.

Seluruh barang bukti tersebut dibalut menggunakan lakban hitam untuk menyamarkannya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

AKP Tenda Sukendar menambahkan, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu:

  • Penjara minimal 10 tahun.
  • Penjara maksimal 15 tahun.
  • Hukuman seumur hidup.
  • Hukuman mati.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas masih terus terjadi. Pihak kepolisian dan Lapas akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah masuknya barang haram tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.