Konversi Girik ke Sertifikat Hak Milik: Langkah Hukum Aman untuk Aset Tanah Anda
Amankan Aset Tanah Warisan: Panduan Lengkap Konversi Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
Memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset tanah merupakan langkah krusial untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Salah satu cara penting untuk mewujudkannya adalah dengan mengkonversi girik, bukti kepemilikan tanah tradisional, menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang diakui secara resmi oleh negara.
Girik, yang berasal dari era kolonial Belanda, dahulu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat modern. Namun, seiring perkembangan hukum pertanahan di Indonesia, sertifikat menjadi bukti kepemilikan yang lebih kuat dan diakui secara luas. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih memiliki girik sebagai bukti kepemilikan tanah, sangat disarankan untuk segera mengurus konversinya menjadi SHM.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya proses ini. Beliau menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen-momen penting, seperti libur Lebaran, untuk mengurus konversi girik menjadi sertifikat. Kesempatan berkumpul bersama keluarga dapat dimanfaatkan untuk meninjau aset tanah warisan dan memastikan legalitasnya.
Langkah-langkah dan Persyaratan Konversi Girik menjadi Sertifikat Hak Milik
Proses konversi girik menjadi sertifikat relatif mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
-
Persiapkan Dokumen Penting:
- Girik asli
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
- Surat permohonan konversi girik yang ditandatangani di atas meterai
-
Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Terdekat:
- Setelah semua dokumen lengkap, kunjungi Kantah terdekat dengan lokasi tanah.
- Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
-
Proses Verifikasi dan Pengukuran:
- Kantah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda serahkan.
- Petugas Kantah akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan batas-batasnya.
-
Pengumuman dan Penerbitan Sertifikat:
- Setelah proses verifikasi dan pengukuran selesai, Kantah akan mengumumkan permohonan Anda di papan pengumuman.
- Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, Kantah akan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Anda.
Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang dapat membantu Anda dalam proses konversi girik. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya, dan alur proses konversi girik menjadi sertifikat. Anda juga dapat memantau perkembangan berkas permohonan Anda melalui aplikasi ini.
Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Kantah setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih detail dan personal terkait proses konversi girik.
Dengan mengkonversi girik menjadi sertifikat hak milik, Anda tidak hanya mengamankan aset tanah Anda secara hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan ketenangan pikiran bagi Anda dan keluarga. Jangan tunda lagi, segera urus konversi girik Anda sekarang juga!